Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tanggal Putusan: 17 Desember 2025
Pemohon
M. Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar N., Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, Renti Maharani Kerti, Lusiana Dwiyanti
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
69
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap Pasal
28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
70
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
35 ayat (3) UU 8/1999 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999
(1)
…
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
71
(4) …
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memilki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai
Ketua/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik
Indonesia berdasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P
Tahun 2024 [vide Bukti P-4] dan telah menjabat untuk masa jabatan kedua.
Pemohon I secara langsung merasakan kerugian konstitusional dari berlakunya
norma yang diujikan yakni, masa jabatan hanya 3 (tiga) tahun, tentu saja tidak
memiliki kepastian untuk menyelesaikan program yang telah dirancang,
mengakibatkan pemborosan anggaran negara dan ketidakefektifan program.
Hal
ini
menyebabkan diskontinuitas
kebijakan,
ketidakstabilan
arah
kelembagaan, dan potensi pemborosan sumber daya akibat program yang
terhenti di tengah jalan. Masa jabatan yang pendek membatasi ruang gerak
Ketua BPKN dalam mengambil keputusan jangka panjang yang bersifat
transformatif, seperti reformasi kelembagaan, digitalisasi layanan, atau
penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga nasional dan
internasional. Selain itu, masa jabatan yang singkat mengurangi wibawa dan
kapasitasnya dalam mengambil keputusan strategis, karena pihak eksternal
mungkin meragukan komitmen jangka panjangnya, ketidakpastian karir dan
stabilitas jabatan;
4. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai
Wakil Ketua/Anggota BPKN berdasar Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 [vide Bukti P-4] dan menjabat untuk periode
pertama. Pemohon II secara langsung merasakan kerugian konstitusional dari
berlakunya norma yang diujikan yakni, masa jabatan 3 (tiga) tahun
mengakibatkan gangguan
dalam
sistem
pengawasan
internal
dan
ketidakkonsistenan prosedur operasional. Periode jabatan 3 tahun tidak cukup
untuk menyempurnakan dan mengimplementasikan sistem pemantauan dan
evaluasi kinerja BPKN secara berkelanjutan. Selain itu, Pemohon II mengalami
kerugian di dalam mengembangkan keahlian spesifik terutama dalam bidang
pengawasan
dan
operasional.
Rotasi
jabatan
yang
cepat
menyebabkan kehilangan
memori
institusional dan
pengalaman
yang
72
terpotong-potong. Dibandingkan dengan wakil ketua lembaga negara lain
(seperti Wakil Ketua KPK atau Ombudsman) yang memiliki masa jabatan 5
tahun, Pemohon II berada dalam posisi yang tidak setara dalam hal stabilitas
karir dan pengembangan kapasitas kepemimpinan;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, perbedaan masa jabatan anggota
BPKN dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ombudsman,
atau
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
mengakibatkan
ketidaksetaraan dan diskriminasi karir;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan Pemohon II
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang
menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (3) UU
8/1999 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi, yakni, masa jabatan BPKN
3 (tiga) tahun mengakibatkan gangguan dalam sistem pengawasan internal dan
ketidakkonsistenan prosedur operasional karena periode jabatan 3 (tiga) tahun tidak
cukup untuk
Kata Kunci
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN
