Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perkara 234/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 Desember 2025

Pemohon

M. Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar N., Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, Renti Maharani Kerti, Lusiana Dwiyanti

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN