Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 233/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Januari 2026

Pemohon

Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota