Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
32
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 240 ayat
(1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
33
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017, selengkapnya menyatakan:
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
...
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2),
Pasal 19, Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat, yaitu
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif (selanjutnya disebut Yayasan JAKI) yang
34
berkedudukan di Jakarta, diwakili oleh Ketua Yayasan JAKI a.n Yudi Syamhudi
Suyuti. Dalam hal ini, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017;
4. Bahwa menurut Pemohon, Yayasan JAKI adalah organisasi masyarakat sipil
yang salah satu bidang tugasnya adalah mengadvokasi dan memperjuangkan
rakyat, telah diakui dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-
0016861.AH.01.04.Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif bertanggal 12 November 2019 [vide Bukti
P-2] dengan dasar pendirian berdasarkan Akta Notaris Nova Helida S.H., M.Kn.
Nomor 03 Tanggal 11 November 2019 [vide Bukti P-3];
5. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan ketentuan anggaran dasar/rumah
tangga, Pemohon memiliki hak melakukan segala tindakan dalam memajukan
organisasi Yayasan JAKI, termasuk di dalamnya untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
6. Bahwa menurut Pemohon, sebagai badan hukum privat, Pemohon memiliki
kepentingan hukum mempersoalkan norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, norma pasal a quo mengatur ihwal salah satu
syarat untuk dapat menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan menjadi anggota partai politik
peserta pemilu. Akibat pembatasan tersebut, karena bukan merupakan anggota
salah satu partai politik peserta pemilu, Pemohon tidak dapat berpartisipasi
dalam kontestasi pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD karena hanya
anggota partai politik saja yang dapat mencalonkan diri dalam pemilu anggota
DPR dan DPRD. Padahal Pemohon berkepentingan melakukan reformasi politik
untuk mewujudkan Fraksi Rakyat yang terdiri dari perwakilan golongan rakyat
dan perwakilan kelompok masyarakat di DPR dan DPRD, selain perwakilan dari
fraksi partai politik peserta pemilu. Akibatnya, Pemohon mengalami kerugian
berupa kehilangan kesempatan dalam membangun lembaga DPR dan DPRD
yang mencerminkan keberagaman dan mampu menjadi saluran rakyat warga
melalui perwakilannya.
35
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah secara spesifik
menguraikan ihwal hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin antara lain dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menurut anggapan Pemohon dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial, yang dalam batas penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu
berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017. Namun, dalam kapasitas
sebagai badan hukum privat, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
uraian argumentasi terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, in casu Akta
Pen
Kata Kunci
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
