Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
La Hasidi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
21
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu norma Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban [sic!] terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum,
pokok
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 3 Desember 2025 hlm. 7-18]. Terhadap nasihat yang
diberikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-Paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
22
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing
bagian dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
23
memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan (posita),
Mahkamah menemukan fakta, bahwa Pemohon menyebutkan norma yang menjadi
objek permohonan adalah “Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) UU
LPSK”. Sementara itu, pada bagian “perihal”, Pemohon menguraikan norma yang
menjadi objek permohonan adalah “Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)”. Berkenaan dengan hal
tersebut, setelah Mahkamah cermati secara saksama, nama undang-undang yang
disebutkan sebagai objek permohonan dimaksud, telah ternyata Pemohon tidak
tepat dalam menyebutkan nomenklatur atau judul undang-undang yang dijadikan
objek permohonan. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah
benar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun
secara lengkap undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
seharusnya adalah: “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Oleh karena itu, penyebutan UU
31 Tahun 1999 sebagai objek dalam permohonan Pemohon adalah tidak lengkap
dan tidak tepat.
Di samping itu, berkenaan dengan objek pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 yang menurut Pemohon adalah Undang-Undang tentang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, padahal yang tepat menurut Mahkamah
seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Terlebih, dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan kedua objek permohonan
tersebut adalah “UU Tipikor” dan “UU LPSK”, tanpa menyebutkan secara lengkap
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana diuraikan di atas. Oleh
karena itu, meskipun sebagaimana pada bagian kewenangan, Mahkamah dapat
memahami bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, namun ketidaktepatan dalam penyebutan
nomenklatur atau judul undang-undang yang menjadi objek permohonan
menyebabkan adanya ketidakjelasan atau kerancuan dalam uraian permohonan
Pemohon.
24
[3.4.2] Bahwa selain fakta ketidakjelasan dan ketidaklengkapan penyebutan
undang-undang yang dijadikan objek permohonan tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati Petitum permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2 dan
angka 3, yang menyatakan sebagai berikut:
2. Menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan d
Kata Kunci
peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlindungan saksi dan/atau korban atas permintaan sendiri
