Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Wawan Hermawan
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
51
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“pejabat yang bersangkutan” dan frasa “memberikan” dalam Pasal 72 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209), selanjutnya disebut UU 8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
Pemohon,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
52
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai tersangka;
2.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU 8/1981, yang
menyatakan, “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat
yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
kepentingan pembelaannya.”
53
3.
Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
dan/atau UU 8/1981.
5.
Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2025 dan 9 Oktober 2025 (1 bulan setelah
tanggal penangkapan) Pemohon melalui Penasihat Hukum Pemohon dari
Rumah Pidana Law Firm mengajukan permohonan untuk mendapatkan turunan
berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Namun, Pemohon
tidak mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan sampai dengan perkara
dinyatakan P-21 dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Akibatnya Pemohon
tidak mengetahui persis perbuatan pidana (actus reus) serta peristiwa detail
yang menjadi dasar sangkaan atau dugaan tindak pidana yang dikenakan pada
Pemohon.
6.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU
8/1981 dengan alasan, antara lain, sebagai berikut:
a. frasa ”pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 telah
menghilangkan hak Pemohon untuk mendapatkan turunan berita acara
pemeriksaan
sejak
awal
serta
menimbulkan
ketidakjelasan
dan
ketidakpastian hukum siapa ”pejabat yang bersangkutan” yang dimaksud
dalam pasal a quo;
b. kata
”memberikan”
dalam
Pasal
72
UU
8/1981
menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan jangka waktu kapan
waktu ”memberikan turunan BAP” secara spesifik.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah benar warga negara Indonesia yang ditetapkan
sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU
ITE dan/atau UU 8/1981 pada tanggal 28 Agustus 2025 [vide Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-3]. Terhadap uraian mengenai anggapan kerugian hak
54
konstitusional sebagaimana tersebut di atas, Pemohon telah dapat menguraikan
hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan karena
berlakunya frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal
72 UU 8/1981 menimbulkan ketidakjelasan, multitafsir dan ketidakpastian hukum
mengenai siapa yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan” serta jangka
waktu “memberikan” turunan berita acara pemeriksaan yang dimaksud sehingga
Pemohon tidak mengetahui persis perbuatan pidana serta peristiwa detail yang
menjadi dasar sangkaan atau dugaan tindak pidana yang dikenakan padanya. Di
samping itu, Pemohon telah dapat pula menerangkan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang terjadi
dengan berlakunya norma frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata
“memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 yang dimohonkan pengujian, di
mana anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual.
Oleh karena itu, jika permoh
Kata Kunci
pemberian turunan berita acara pemeriksaan
