Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Alexandra El Frieda Mayor, Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita M., Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, Bartholomeus Bokoropces
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
13
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan,
yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 3 Desember 2025, hlm. 6-22]. Berkenaan dengan hal
tersebut, sesuai dengan Pasal 37 PMK 7/2025, Mahkamah menegaskan bahwa
para Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan
menyerahkan perbaikan dalam dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud.
[3.3.2] Bahwa setelah batas waktu paling lama untuk memperbaiki permohonan
tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PMK 7/2025, Mahkamah
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan permohonan dan mendengarkan pokok-pokok perbaikan serta
pengesahan alat bukti pada tanggal 16 Desember 2025, pukul 15.00 WIB. Namun,
sampai dengan diselenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud,
Mahkamah tidak menerima perbaikan permohonan para Pemohon. Dalam sidang
dimaksud, para Pemohon hadir dan menyatakan masih membutuhkan waktu yang
lebih lama untuk dapat memperbaiki permohonan. Terhadap hal ini, para Pemohon
menyerahkan tindak lanjutnya kepada Mahkamah. Oleh karena para Pemohon tidak
menyerahkan perbaikan permohonan hingga batas waktu yang telah ditentukan,
berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025 Mahkamah akan memutus berdasarkan
permohonan awal para Pemohon.
[3.3.3] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
dan Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat
formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
14
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.4] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, yaitu secara formil telah menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Sebelum menguraikan bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan identitas para Pemohon dalam pengujian undang-
undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian dari sistematika
permohonan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur PMK 7/2025, para Pemohon
telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum). Namun
demikian, walaupun permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat
sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025, Mahkamah menilai perihal
keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
15
sistematika, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari masing-
masing bagian sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada bagian hal di awal permohonan, para Pemohon menyebutkan
“Permohonan Pengujian Materiil keberatan terhadap Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) adalah telah bertentangan UUD 1945
Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) dan turunannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Pasal 6 ayat (4) tentang keistimewaan atau kekhususan yang diberikan
Negara RI kepada Provinsi Papua” [vide Permohonan hlm. 1]. Namun demikian,
setelah dibaca secara saksama, pada bagian uraian alasan-alasan permohonan,
para Pemohon lebih fokus mempertentangkan antara jumlah 1 ¼ (satu seperempat)
anggota DPR Papua yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) UU 20/2001 dengan jumlah
¼ (seperempat) anggota DPR Papua yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) UU 2/2021. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan, para
Pemohon menguraikan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) UU
2/2021 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Dengan uraian demikian, para Pemohon berupaya untuk
mempertentangkan norma Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) UU 2/2021
dengan norma Pasal 6 ayat (4) UU 20/2001. Artinya, secara tekstual, para Pemohon
mempertentangkan norma suatu undang-undang dengan undang-undang yang lain,
in casu mempertentangkan antara UU 2/2021 dengan UU 20/2001. Di samp
Kata Kunci
Jumlah anggota DPRP dari unsur Orang Asli Papua
