Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Perkara 230/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Januari 2026

Pemohon

Alexandra El Frieda Mayor, Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita M., Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, Bartholomeus Bokoropces

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Jumlah anggota DPRP dari unsur Orang Asli Papua