Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Dewa Made Yuda Dwi Artana (Pemohon I) dan Johanes Maruli Burju (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
25
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
26
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan pengujian
materiil norma Pasal 231 UU 1/2023 yang menyatakan:
27
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penjual bendera negara sahabat pada event tertentu [vide Bukti P-1,
Bukti P-2 dan Bukti P-3 serta perbaikan permohonan hlm. 10-11];
Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan berlakunya norma Pasal 231
UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menjelaskan kedudukan
hukumnya pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga negara Indonesia
menjalankan usaha menjual bendera negara sahabat merasa norma Pasal 231
UU 1/2023 yang dikonstruksikan sebagai delik biasa, suatu proses pidana dapat
dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung
berkepentingan, yakni negara sahabat yang simbol kebangsaannya, in casu
bendera kebangsaannya, yang dianggap dinodai. Kondisi ini menempatkan
warga negara, termasuk Pemohon I dan Pemohon II, berada dalam posisi
rentan terhadap potensi penegakan hukum yang sewenang-wenang, tidak
terukur, dan sulit diprediksi dan berimplikasi langsung terhadap hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II, khususnya hak atas perlindungan
hukum yang adil, hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam
kegiatan ekonomi, serta kebebasan menentukan dan menjalankan pilihan
pekerjaan.
b. Bahwa norma Pasal 231 UU 1/2023 yang mengatur tindak pidana penodaan
bendera kebangsaan negara sahabat tersebut, disusun dengan norma yang
kabur, multitafsir, serta tidak memberikan kejelasan batasan objektif mengenai
makna “menodai”, ruang lingkup perbuatan yang dilarang, maupun parameter
pertanggungjawaban pidana pada norma Pasal 231 UU 1/2023. Ketidakjelasan
tersebut mengakibatkan terganggunya prinsip kepastian hukum yang adil,
disebabkan warga negara tidak memperoleh pedoman yang jelas mengenai
tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dalam konteks
28
suatu ekspresi dapat dianggap melanggar hukum. Akibatnya, Pemohon I dan
Pemohon II berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi berlebihan,
sebab tidak tersedia batasan normatif yang tegas untuk menilai perbuatan yang
dapat dipidana, termasuk dalam konteks aktivitas akademik, ekspresi sosial,
maupun kritik terhadap kebijakan luar negeri. Kondisi ini menghilangkan
kemampuan warga negara untuk memprediksi konsekuensi hukum dari suatu
tindakan atau ekspresi yang dilakukan.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I dan Pemohon II dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I dan Pemohon II dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusional,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5], dikaitkan dengan syarat kedudukan
hukum Pemohon dalam pengujian materiil undang-undang sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
jauh kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah terdapat
ketidaksesuaian antara identitas serta kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II yang
diuraikan dalam permohonan dengan data yang termuat dalam dokumen resmi
Kata Kunci
penodaan bendera kebangsaan negara sahabat
