Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
Zicolds
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
32
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5223, selanjutnya disebut UU 7/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada tanggal 22 April 2025. Dalam persidangan dimaksud,
sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa berkenaan dengan nasihat di atas, Pemohon telah memperbaiki
permohonannya sebagaimana diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025, yang
pada pokoknya substansi kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah
diperiksa dalam Persidangan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan
permohonan pada tanggal 5 Mei 2025. Dalam perbaikan, Pemohon menguraikan
dengan sistematika permohonan, yaitu: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan
Mahkamah, Kedudukan Hukum, Model Petitum, Alasan Permohonan, dan Petitum;
33
[3.3.3]
Bahwa dalam sistematika perbaikan permohonan dimaksud, Pemohon
menambah sistematika baru, yaitu “Model Petitum”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, sistematika demikian tidak sesuai dengan format permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d PMK 2/2021.
[3.3.4]
Bahwa lebih lanjut, Pemohon menguraikan alasan permohonan dalam 2
(dua) sub-pembahasan, yaitu: A. Redenominasi mata uang sebagai upaya
peningkatan pandangan publik terhadap mata uang rupiah secara nasional dan
internasional, dan B. Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang
menyebabkan kerumitan dalam transaksi sehingga bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak untuk mengembangkan diri yang
berkaitan dengan kesejahteraan umat manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menjamin hak untuk mendapatkan keadilan.
[3.3.5]
Bahwa selanjutnya selain sistematika Permohonan, dalam petitum
Pemohon sebagaimana tercantum dalam perbaikan permohonan, sekalipun telah
diberi nasihat oleh Mahkamah, namun pada bagian Petitum angka 2 yang
menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa nilai
nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp.1000
(seribu rupiah) menjadi Rp.1 (satu rupiah), dan Rp.100 (seratus rupiah) menjadi 10
sen. Dengan rumusan petitum demikian, oleh karena secara faktual jenis nominal
atau pecahan pada mata uang tidak hanya diawali dengan angka 1 saja sehingga
menjadikan nominal atau pecahan mata uang yang lain seperti pecahan Rp.2.000,
Rp.5.000, Rp.20.000, dan Rp.50.000 tidak termasuk dalam cakupan yang
dimaksudkan dalam petitum Pemohon sehingga menimbulkan ketidakjelasan,
terlepas terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma.
Begitu pula terhadap Petitum alternatif pada huruf a yang menyatakan
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
34
64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dan petitum huruf b yang menyatakan Pasal 5 ayat (1)
huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, adalah petitum
yang kontradiktif karena di satu sisi memohon agar pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan di sisi lain Pemohon tetap menginginkan pasal a quo masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun. Menurut Mahkamah, seharusnya di antara petitum huruf a dan petitum
huruf b tersebut disisipi kata “atau” sehingga rumusannya menjadi rumusan petitum
alternatif. Rumusan petitum yang demikian adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya
tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.3.3] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.5] di atas, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
sistematika permohonan tidak sesuai dengan UU MK dan PMK 2/2021
sebagaimana telah diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.3] dan petitum yang tidak
lazim serta kontradiktif, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) PMK 2/2021. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
35
4.
Kata Kunci
mengkonversi nilai uang
