Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 23 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Pemohon
Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
58
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut
Perpu 1/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana telah
dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal 13
Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dalam
pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan, “...Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan:
(a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut
tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum
Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-
Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang terdapat
dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara
materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji
Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR,
dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-
Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan dalam
permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 yang pada
saat pengajuan permohonan dan pada sidang pertama Mahkamah dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan, Perpu 1/2020 belum disetujui atau tidak disetujui oleh
DPR maka Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu 1/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), oleh karena Mahkamah
telah berpendapat bahwa Mahkamah berwenang menguji konstitusionalitas Perpu
maka ketentuan tentang kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
59
konstitusionalitas undang-undang juga berlaku dalam pengujian konstitusionalitas
Perpu;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang, in casu Perpu,
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
60
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 27; dan Pasal 28 yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama
masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
61
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan ob
Kata Kunci
Superbody lembaga keuangan
