Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Mei 2019
Tanggal Registrasi: 2019-03-19
Pemohon
Lucky Andriyani Kuasa Hukum : DR. H Eggi Sudjana, S.H., M.Si., Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., dan Azmi Mahathir, S.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar [[KPU]], [[KPU]] Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) Pembatalan nama calon anggota [[DPR]], [[DPD]], [[DPRD]] Provinsi dan [[DPRD]] Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b) Pembatalan penetapan calon anggota [[DPR]], [[DPD]], DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”.
Maka dengan dirubah atau di ganti [[Pasal 285]] tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan bagi Pemohon, para peserta Pemilu dan atau para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
9. Dengan Demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan uji materil ini ke Mahkamah Konstutusi.
III. Alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
Bahwa dengan diubah atau diganti [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum apabila bunyinya seperti ini “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 280]] dan [[Pasal 284]] yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”, Maka dengan otomatis bagi para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak akan khawatir apabila setiap para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di karenakan harus ada Putusan Pengadilan yang menyatakan hak Politik seorang Peserta/Pelaksana Pemilu dicabut;
1. Bahwa apabila [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tidak dirubah atau tidak ada penambahan otomatis [[Pasal 285]] tersebut sangat bertentangan dengan [[Pasal 35]] angka 1 ayat (3) KUHP dan [[Pasal 38]] KUHP, Hal ini juga sesuai dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) dan ayat (3) [[UUD 1945]] yang menyatakan:
(1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan huk
