1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 13 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-11
Pemohon
1. Akhadi Wira Satriaji 2. Bimo Setiawan Al Machzumi 3. Ivan Kurniawan Arifin 4. Mohamad Ridwan Hafiedz 5. Abdi Negara Nurdin kuasa kepada Wahyu Wagiman., S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Anwar Usman, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2013**: Proses persidangan
- **2013**: Putusan dibacakan
## Timeline
- **2013-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2013-03-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- Perkara pengujian UU Kepolisian lainnya
- Perkara keamanan negara
- Perkara penegakan hukum
## Kutipan Penting
Beberapa pertimbangan penting dari putusan:
1. > "berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia."
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
- Keseimbangan kewenangan kepolisian dengan [[hak konstitusional]]
- Fungsi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan
- Perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum
### Court's Reasoning
Mahkamah mempertimbangkan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi keamanan dengan perlindungan hak warga negara.
### Precedential Value
Putusan ini penting untuk pengembangan hukum kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini berimplikasi pada pengembangan sistem kepolisian yang lebih konstitusional dan menghormati hak asasi manusia.
### Tindak Lanjut
Perlunya penyesuaian praktik kepolisian dengan prinsip-prinsip konstitusi.
## Hakim Konstitusi
- [[Akil Mochtar]]
- [[Patrialis Akbar]]
- [[Hamdan Zoelva]]
- [[Maria Farida Indrati]]
- [[Muhammad Alim]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kepolisian
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang hak asasi manusia
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang keamanan negara
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002]] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]]. ### Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]]. ### Analisis Konstitusional Mahkamah menganalisis keseimbangan antara kewenangan kepolisian dengan perlindungan [[hak konstitusional]] warga negara. ## Pendapat Hakim ### Pendapat Mahkamah Mahkamah memberikan pertimbangan yang menyeimbangkan antara fungsi keamanan negara dengan perlindungan [[hak asasi manusia]]. ### Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam perkara ini. ##
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam perkara ini. ## Amar Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] - **2013**: Proses persidangan - **2013**: Putusan dibacakan ## Timeline - **2013-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2013-03-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU Kepolisian lainnya - Perkara keamanan negara - Perkara penegakan hukum ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia." ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Keseimbangan kewenangan kepolisian dengan [[hak konstitusional]] - Fungsi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan - Perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi keamanan dengan perlindungan hak warga negara. ### Precedential Value Putusan ini penting untuk pengembangan hukum kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada pengembangan sistem kepolisian yang lebih konstitusional dan menghormati hak asasi manusia. ### Tindak Lanjut Perlunya penyesuaian praktik kepolisian dengan prinsip-prinsip konstitusi. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kepolisian - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang hak asasi manusia - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang keamanan negara ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002]] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
