Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum dalam penyusunannya, akan tetapi dalam muatan- muatan pasalnya sama sekali tidak mempertimbangkan isi dan maksud dari Pasal 28J ayat (2) tersebut. Pasal 20 dalam masyarakat patriarkhi, seperti yang masih berlangsung dengan adanya praktik diskriminasi terhadap perempuan bukanlah tempat, budaya dan waktu yang tepat dapat dikatakan masyarakat yang demokratis. Dengan demikian peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah pornografi tidaklah tepat, justru berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif. Mengundangkan UU Pornografi saat ini dalam masyarakat yang patriarkat bukanlah tempat dan waktu yang tepat dan adil dalam mewujudkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, karena masyarakat demokratis dan adil gender haruslah diwujudkan terlebih dahulu. v Pasal 4 UU Pornografi inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 1. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 1) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang 185 2) kekerasan seksual; 3) masturbasi atau onani; 4) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 5) alat kelamin; atau 6) pornografi anak. Ayat (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. 2. Bahwa Pasal ini dalam dua ayatnya mengandung unsur muatan “ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”, yang tidak mudah dimengerti atau dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 3. Bahwa berdasarkan pendapat Moelyatno, asas legalitas mensyaratkan dalam menentukan perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas). Kata mengesankan, merupakan muatan yang dapat menimbulkan analogi dan menimbulkan ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu karena ketidakjelasan rumusan. Dengan demikian rumusan ini dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dan potensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. v Pasal 4 UU Pornografi inkonstitusional dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. 1. Bahwa individu mulai berpotensi dianggap sebagai penyedia jasa pornografi, seperti yang telah terjadi pada Pemohon VII. Pemohon VII sebagai seorang penari Jaipong yang dalam tarian dan pakaian potensi akan dapat dianggap memenuhi muatan Pasal 4 ayat (2) tersebut; 2. Bahkan Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, telah menghimbau pada penari Jaipong agar mengurangi 3G yaitu goyang, gitek dan geol serta menutup ketiak............................................................................(Bukti P-27); 186 3. Bahkan Tifatul Sembiring, Presiden PKS menempatkan Tarian Jaipong dianggap sebagai tarian yang ditampilkan di tempat yang negatif; 4. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pasal 4 ayat (2) telah ditafsirkan sesuai keinginan penguasa tertinggi dalam menentukan norma kesusilaan masyarakat. Peran Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Daerah, dalam BAB IV, Bagian Kesatu Pasal 17 diberi kewajiban untuk melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Sebagai seorang Kepala Pemerintahan, Gubernur Jawa Barat telah menginterpretasikan seorang penari jaipong sebagai pembuat, menyebarluaskan dan menggunakan pornografi dalam tarian dan pakaiannya, bahkan Tokoh Partai Politik darimana Kepala Pemerintahan berasal menguatkan stigma tarian jaipong mestinya tidak ditampilkan di tempat umum karena dianggap biasanya pertunjukan hanya dilakukan di tempat negatif, atau dengan kata lain sebagai tempat yang sewajarnya sesuai dengan pandangan terhadap tarian dan penari Jaipong sebagai bentuk pornografi; 5. Bahwa himbauan Gubernur tersebut telah menunjukkan bahwa UU Pornografi dalam pelaksanaannya akan lebih melihat pada “norma kesusilaan masyarakat”, bukan pada tujuan menghormati, melindungi dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk sebagaimana menjadi tujuan UU Pornografi yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang tersebut. 6. Bahwa himbauan yang menafsirkan dasar-dasar Tarian Jaipong dan Pakaian Tradisional Jaipong telah nyata menimbulkan hambatan dalam perlindungan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, terutama para penari Jaipong dan para pihak yang membantu penari jaipong dalam keadaan terancam dan mulai menimbulkan ketakutan para penari di bawah sanggar yang Pemohon VII kelola untuk berbuat atau tidak berbuat yang sesuai dengan hak asasi manusia, dengan demikian hak konstitusi Pemohon VII telah terlanggar dan dirugikan oleh adanya Pasal 4 UU Pornografi dan tidak terpenuhinya hak untuk bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta serta potensi tidak mendapatkan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta 187 berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk bernuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 7. Bahwa Pemohon VII sebagai pengurus sanggar Kesenian para penari Jaipong yang menjadikan pekerjaan Tari Jaipong sebagai mata pencaharian telah dijamin haknya berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dengan demikian Pasal 4 Pornografi telah merugikan hak konstitusi Pemohon VII. v Pasal 4 UU Pornografi inkonstitusional dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. 1. Bahwa pokok bahasan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Pornografi mengenai aturan yang berkaitan dengan tubuh, perempuan merupakan objek hukum yang paling nyata dalam penerapan Pasal ini setelah berbagai aturan mengekang kebebasan berekspresi melalui pakaian pernah dilahirkan menjadi peraturan daerah seperti peraturan daerah antara lain PERDA Kabupaten Pasaman Nomor 22 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi siswa, Mahasiswa dan Karyawan, PERDA Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah, PERDA Kota Tangerang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, PERDA Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila dalam Kabupaten Lahat, PERDA Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam wilayah Kota Bandar Lampung. Peraturan daerah tersebut memposisikan perempuan sebagai pihak yang diobjektivikasi atas nama moral dengan terjadinya berbagai penertiban atas nama penegakan peraturan daerah. 2. Bahwa menurut Iwan Meulia Pirous, Antropolog Universitas Indonesia, budaya memiliki logika kebebasan. Sehingga setiap orang berhak memaknai budayanya termasuk cara tampil di depan publik, yang tidak perlu diurus negara. Bangsa ini, lanjut Iwan, tidak butuh Undang-Undang secara politik yang memangkas ekspresi budaya dan membatasi otoritas tubuh. UU Pornografi ini memaksa orang untuk menganut interpretasi tertentu. 3. Bahwa oleh karena itu, ketentuan UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 28I ayat 3, yakni: “Identitas Budaya dan Hak 188 Masyarakat Tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban”. Budaya termasuk seni tari Jaipong merupakan identitas dan hak masyarakat, berikut dengan otonomi seni tari dalam cara berekspresi. 4. Bahwa larangan dalam Pasal 4 UU Pornografi diancam pemidanaan yang diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi, ancaman ini menegaskan bagaimana Pemerintah dalam membuat Undang-Undang, tanpa memperhatikan kejelasan rumusan dalam Pasal 4 UU Pornografi dan dengan ancaman pidana yang berarti adanya kriminalisasi berpotensi mengancam ketakutan orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia. v Pasal 10 UU Pornografi dengan inkonstitusional dengan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, seorang Hakim Konstitusi,
Maria Farida Indrati mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai
berikut:
Sebelum saya menyampaikan alasan yang berbeda (dissenting opinion)
dalam Putusan Mahkamah untuk Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009, Perkara
Nomor 17/PUU-VII/2009, dan Perkara Nomor 23/PUU-VII/2009, tentang pengujian
secara materiil terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, perkenankanlah saya terlebih dahulu menegaskan bahwa, dengan
pengajuan dissenting opinion ini bukan berarti saya menyetujui atau mendukung
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi;
Sebagai seorang perempuan, ibu dari tiga orang anak, dan guru dari ribuan
mahasiswa yang telah saya asuh dalam kurun waktu 24 tahun, sejak saya
394
mengabdi di almamater saya Universitas Indonesia dan beberapa universitas
lainnya, saya tidak ingin dan tidak rela jika anak-anak saya, anak-anak didik saya,
bahkan anak-anak Indonesia lainnya terpengaruh, terjatuh, atau terperosok ke
dalam dunia yang berhubungan dengan pornografi atau hal-hal lain yang
melanggar etika dan kesusilaan. Saya berpendapat bahwa masalah pornografi
tidak bisa dibiarkan tumbuh dan berkembang sehingga meracuni generasi muda
kita, namun demikian pembentukan peraturan yang seadanya juga tidak akan
mengubah
permasalahan
pornografi
tersebut
menjadi
berkurang
dalam
masyarakat;
Pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini khususnya
pembentukan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4928, selanjutnya disebut UU Pornografi), yang sarat
dengan perdebatan dan kontroversi dalam masyarakat tentulah menjadi relevan
untuk diajukan beberapa tanggapan, dan dissenting opinion ini. Sebagai landasan
dalam menyikapi permohonan pengujian UU Pornografi terhadap UUD 1945 yang
diajukan oleh para Pemohon, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan,
antara lain sebagai berikut:
[1]
Sesuai rumusan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
pembentukan
peraturan
perundang-undangan haruslah berdasarkan pada Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. Asas kejelasan tujuan; b. Asas
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. Asas kesesuaian antara jenis
dan materi muatan; d. Asas dapat dilaksanakan; e. Asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan; f. Asas kejelasan rumusan; dan g. Asas keterbukaan.
Dalam pembentukan Undang-Undang Pornografi, dari ketujuh asas tersebut
hanyalah “asas kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat” yang secara
jelas terpenuhi, yaitu bahwa Undang-Undang a quo dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden dan kemudian disahkan
oleh Presiden (sesuai Pasal 20 UUD 1945). Sehubungan dengan pemenuhan
asas-asas yang lainnya dapat diuraikan di dalam pendapat di bawah ini;
395
[1.1] Asas kejelasan tujuan dan Asas kesesuaian antara jenis dan materi
muatan.
Pemenuhan terhadap kedua asas tersebut dalam pembentukan UU Pornografi
dapat dihubungkan dengan Konsiderans huruf a yang menyatakan, “bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinnekaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan
martabat setiap warga negara”, dan ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa,
“Undang-Undang ini bertujuan”:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,
berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat
istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah
berkembangnya
pornografi
dan
komersialisasi
seks
di
masyarakat;
Terhadap alasan dan tujuan UU Pornografi yang dirumuskan dalam Konsiderans
huruf a dan Pasal 3 tersebut saya memberikan pendapat, antara lain sebagai
berikut:
1. Untuk melaksanakan tujuan dalam Pasal 3 huruf a, yaitu “mewujudkan dan
memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian
luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
menghormati harkat dan martabat kemanusiaan”, juga tujuan pada huruf c
yaitu, memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat”,
tidaklah
semudah
membalik
telapak
tangan
dengan
membentuk suatu Undang-Undang (dalam hal ini UU Pornografi). Pendapat
396
ini saya dikemukakan, oleh karena segala sesuatu mengenai etika,
kepribadian, nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta harkat dan
martabat kemanusiaan bukanlah sesuatu yang dapat dengan mudah diatur
secara normatif dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal-hal
tentang etika, kepribadian, nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
harkat dan martabat kemanusiaan selalu berhubungan dengan norma moral
atau norma kesusilaan, norma adat, ataupun norma agama, yang bersifat
otonom (pribadi), sehingga sesuatu yang dianggap baik oleh seseorang
belum tentu dianggap baik oleh orang yang lain, dan sesuatu yang
dianggap buruk oleh seseorang belum tentu dianggap buruk pula oleh
orang lain. Selain itu, tujuan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan
terhadap moral dan akhlak masyarakat yang dirumuskan dalam Pasal 3
huruf c, tidak terlihat mendapatkan perhatian, oleh karena dari keseluruhan
45 pasal dalam Undang-Undang a quo hanya satu pasal yang merumuskan
tentang masalah pembinaan, yaitu Pasal 16 yang menyatakan bahwa, (1)
Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan,
keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi
setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, (2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial,
kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 3 huruf c yaitu,
“memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat” harus menunggu terbentuknya Peraturan Pemerintah.
2. Tujuan untuk menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan
budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang
majemuk, seperti tertulis dalam Pasal 3 huruf b UU Pornografi juga sulit dan
bahkan tidak dapat dilaksanakan dengan Undang-Undang a quo. Pendapat
ini dikemukakan oleh karena, dalam Penjelasan Pasal 3 dirumuskan bahwa
“Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya
diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku”. Dengan Penjelasan
Pasal 3 tersebut berarti, “perlindungan terhadap seni dan budaya yang
397
ternasuk cagar budaya” tidak dilakukan oleh UU Pornografi tetapi menunjuk
kepada Undang-Undang yang lainnya. Pertanyaannya adalah, Undang-
Undang mana yang dimaksudkan?
3. Untuk melaksanakan tujuan dalam Pasal 3 huruf d yaitu, “memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi,
terutama bagi anak dan perempuan”, terdapat pula beberapa kendala,
karena adanya beberapa definisi yang multitafsir sehingga dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum. Walaupun demikian perlindungan bagi
warga negara, anak, dan perempuan dari pornografi telah tersirat dalam
beberapa ketentuan, dan secara tersurat telah dicantumkan dalam Pasal 15
yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari
pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi
pornografi”.
4. Untuk melaksanakan tujuan dalam Pasal 3 huruf e yaitu, “mencegah
berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat” rupanya
juga tidak merupakan sesuatu yang mudah dilakukan. Saat ini, walaupun
UU Pornografi telah diterapkan, justru terlihat semakin luas dan
berkembang
berbagai
hal
yang
mengarah
pada
pornografi
dan
komersialisasi seks di masyarakat, yang sering dilakukan oleh pribadi-
pribadi atau melalui seorang perantara, baik melalui handphone, facebook,
atau media lainnya, meskipun tentu perkembangan tersebut juga
disebabkan oleh hal-hal yang lain, misalnya masalah kemiskinan,
kurangnya pendidikan, atau penegakan hukum yang tidak berlaku dengan
baik;
[1.2] Asas dapat dilaksanakan dan Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Terhadap “asas dapat dilaksanakan” dan “asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan” saya sependapat dengan Ahli Pemohon, yaitu, Prof. Soetandyo
Wignjosoebroto, MPA. yang mempermasalahkan tentang apa yang menjadi
pertimbangan ketika Rancangan Undang-Undang tersebut diajukan, dan apakah
suatu materi yang berupa nilai atau moral masyarakat selayaknya masuk dan
dijadikan bahan dalam rumusan suatu Undang-Undang, yang akan berpotensi
mengundang kontroversi dalam hal penafsirannya dan bagaimana pula hukum
398
merespons fakta adanya perbedaan nilai dan moral dalam masyarakat. Terhadap
permasalahan tersebut beliau menyatakan sebagai berikut: “Dalam suatu
kehidupan bernegara bangsa yang demokratik, dan berkonstitusi setiap hukum
dan Undang-Undang yang dibentuk ataupun dibuat pada asasnya haruslah
diwujudkan atas dasar suatu konsensus. Apabila konsensus tercapai sebagai hasil
kemufakatan yang bulat, lebih-lebih kemufakatan di parlemen, yang juga
merupakan konsensus dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, maka daya
keefektifan Undang-Undang itu akan tinggi, tetapi tidak sebaliknya. Makin besar
kontroversi yang terjadi dalam pembentukan Undang-Undang, makin besar
kemungkinan kontroversi dan konflik sosial atau setidak-tidaknya akan terjadi apa
yang disebut civil disobedience oleh sebagian warga masyarakat yang
menyebabkan tidak efektifnya Undang-Undang tersebut.” Kontroversi dalam
proses pembentukan Undang-Undang hampir selalu terjadi apabila materi yang
akan dibentuk dalam Undang-Undang tersebut berasal dari nilai-nilai moral atau
nilai-nilai sosial yang menurut faktanya dalam kehidupan negeri yang sedang
berkembang ini amat berbeda-beda dalam keragaman yang cukup besar;
[1.3] Asas kejelasan rumusan.
Ditinjau dari “asas kejelasan rumusan”, terlihat bahwa UU Pornografi tidak
mentaati asas tersebut, hal ini dapat tergambarkan dengan pengujian oleh seluruh
Pemohon dalam Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009, Perkara Nomor 17/PUU-
VII/2009, dan Perkara Nomor 23/PUU-VII/2009, terhadap Pasal 1 angka 1
Undang-Undang a quo yang dirumuskan sebagai berikut: “Pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.”
Pasal 1 angka 1 UU Pornografi merupakan bagian dari Bab I tentang Ketentuan
Umum dapat berisi 1) batasan pengertian atau definisi, 2) singkatan atau
akronim yang digunakan dalam peraturan, dan 3) hal-hal lain yang bersifat umum
yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan. Dalam Pedoman Nomor 81 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
399
undangan dinyatakan bahwa ”Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan,
atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka
batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi
penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan pengertian ganda”;
Dari definisi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 tersebut, para Pemohon
mendalilkan adanya ketidakjelasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan
frasa “yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar
norma
kesusilaan dalam masyarakat”. Walaupun
Pemerintah,
Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pihak Terkait yang mendukung berlakunya UU Pornografi
menyatakan bahwa Undang-Undang a quo tidak diskriminatif atau mengatur hal-
hal yang berhubungan dengan agama tertentu, namun rumusan “melanggar
norma kesusilaan dalam masyarakat” tidak mungkin dapat dipisahkan dengan
norma adat dan norma agama yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian
penerapan UU Pornografi tersebut akan berlaku secara berbeda-beda dalam
masyarakat, permasalahannya adalah, siapa yang dapat memaknai rumusan
tersebut dengan tepat? Dapatkah setiap orang mempunyai pemahaman seperti
ahli dari Pemerintah Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono, yang
menyatakan adanya lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai
pornografi yaitu, seni, sastra, custom (adat istiadat), ilmu pengetahuan, dan
olahraga?
[1.4] Asas keterbukaan.
Asas keterbukaan menghendaki agar pembentukan peraturan perundang-
undangan mulai saat perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan
bersifat transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan
masukan seluas-luasnya. Pemenuhan terhadap asas keterbukaan ini dalam
pembentukan UU Pornografi tentunya sulit untuk diukur, namun demikian proses
pembentukan
Undang-Undang
a
quo
sungguh
terasa
berbeda
dengan
pembentukan Undang-Undang lainnya. Selama proses pembentukan UU
Pornografi, pertentangan antara yang pro dan kontra sangat jelas terlihat dalam
berbagai media, forum diskusi, forum sosialisasi, hingga bermacam demonstrasi
dan pawai budaya yang dilakukan dalam masyarakat. Pembahasan Rancangan
Undang-Undang yang dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat pun tidak
400
berjalan dengan lancar, karena adanya fraksi-fraksi yang berseberangan pendapat
sangat keras. Hal tersebut berjalan hingga akhir pembahasan Rancangan Undang-
Undang (RUU) dengan adanya aksi walk out dari fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS). Selain
itu, terdapat juga beberapa daerah yang secara tegas menolaknya misalnya Bali,
Sulawesi Utara, dan Papua, sehingga rasa persatuan dan kesatuan antar warga
bangsa ini terasa sudah terkikis habis;
Adanya berbagai pertentangan dalam pembahasan Undang-Undang a quo
berdampak pula adanya perubahan dan pengurangan pasal-pasalnya, sehingga
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang semula bernama Anti Pornografi dan
Pornoaksi kemudian diubah menjadi Undang-Undang tentang Pornografi.
Perubahan
nama
tersebut
dari
segi
teknik
Perundang-undangan
dapat
menimbulkan suatu makna yang berbeda;
Dalam Pedoman Nomor 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 200