Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 29 Oktober 2008
Tanggal Registrasi: 2008-09-04
Pemohon
M. Fadjroel Rachman, Mariana, Bob Febrian. Kuasa Hukum: Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M., dkk tergabung dalam "Taufik Basari and Associates"
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Alfius Ngatrin, SH. 04 Sep. 2008
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan bertanggal 2 September 2008 dari para Pemohon: 1) M. Fadjroel Rachman, warga negara Indonesia, lahir di Banjarmasin, 17 Januari 1964, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Kopo Permai 1 Blok T Nomor 3, RT/RW. 007/001, Desa Sukamenek, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; 2) Mariana, warga negara Indonesia, lahir di Jakarta, 14 Maret 1976, agama Islam, pekerjaan karyawati, alamat Jalan Janur Indah VI LA 17/9 RT/RW. 003/018, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara; 3) Bob Febrian, warga negara Indonesia, lahir di Duri, 16 Februari 1982, agama Islam, pekerjaan wiraswasta atau pedagang, alamat Jalan Sudirman Nomor 29 RT/RW. 002/004 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufik Basari, S.H,. S.Hum,. LL.M, Alexander Lay, S.H., LL.M, Virza Roy Hizzal, S.H., M.H, Ricky Gunawan, S. H, dan Arko Kanadianto, S.H. Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum yang memilih domisili hukum di Kantor Taufiq Basari and Associates, Jalan Tebet Timur Dalam 2 III D Nomor 2, Tebet, Jakarta Selatan 12820, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Agustus 2008; b. bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan registrasi Nomor 23/PUU-VI/2008 pada tanggal 4 September 2008; c. bahwa terhadap perkara permohonan Nomor 23/PUU-VI/ 2008 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/TAP.MK/2008 tanggal 4 September 2008 tentang Penunjukan Panel Hakim; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/TAP.MK/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah pula mendengar keterangan para Pemohon dalam Sidang Pleno tanggal 15 Oktober 2008 untuk pemeriksaan perbaikan permohonan; e. bahwa para Pemohon dan kuasa hukumnya Taufik Basari, S.H,. S.Hum., LL.M, Alexander Lay, S.H., LL.M, Virza Roy Hizzal, S.H., M.H, Ricky Gunawan, S.H., dan Arko Kanadianto, S.H. telah mengajukan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 23/PUU-VI/2008 di dalam Sidang Pleno hari Kamis, 30 Oktober 2008, dengan alasan adanya penggantian Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden karena telah disetujuinya RUU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi undang-undang oleh DPR RI bersama Presiden dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2008; 3 f. bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2008 berpendapat, permohonan penarikan kembali sebagaimana tersebut pada huruf e di atas cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, oleh karena itu harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 23/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 23/PUU-VI/2008 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis, tanggal tiga puluh bulan Oktober tahun dua ribu delapan dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh kami H. A. Mukthie Fadjar, selaku Ketua Sidang merangkap Anggota, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, H.M. Akil Mochtar, H.M. Arsyad Sanusi, H. Achmad Sodiki, Jimly Asshiddiqie, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. 4 KETUA SIDANG, ttd. H.A. Mukthie Fajar, ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. ttd. Maruarar Siahaan Maria Farida Indrati ttd. ttd. H.M. Akil Mochtar H.M. Arsyad Sanusi ttd. ttd. H. Achmad Sodiki Jimly Asshiddiqie ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Alfius Ngatrin
Kata Kunci
M. Fadjroel Rachman; Mariana; Bob Febrian; Ketetapan Nomor 23/PUU-VI/2008; Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/TAP.MK/2008; Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/TAP.MK/2008; Penarikan kembali permohonan
