Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Januari 2008
Tanggal Registrasi: 2007-08-24
Pemohon
HENDRIANSYAH
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 5 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. I Dewa Gede Palguna, MH. Soedarsono, SH. Sunardi, S.H. 29 Aug. 2007
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (LNRI Tahun 2004 Nomor 9, TLNRI Nomor 4359,
selanjutnya disebut UU MA) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
39
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diterima
selaku Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon adalah untuk menguji
UU MA terhadap UUD 1945, maka Mahkamah menyatakan berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK), yang dapat menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a) perorangan
warga negara Indonesia; b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum
publik atau privat; atau d) lembaga negara. Dengan demikian, agar seseorang
atau suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya sebagai Pemohon dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, orang atau pihak
yang bersangkutan terlebih dahulu harus:
40
a.
menjelaskan kualifikasinya, apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b.
menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kualifikasi pada huruf a sebagai akibat diberlakukannya undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
[3.6]
Menimbang, sementara itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah menyatakan pendapatnya bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana tersebut dalam Kartu
Tanda Penduduk Nomor 09.2001/2919/9733/2007 (Bukti P-1), namun dalam hal ini
Pemohon menyatakan dirinya bertindak untuk dan atas nama C.V. Sungai
Bendera Jaya. Hal demikian dimungkinkan karena, berdasarkan ketentuan Pasal 6
Akta Pendirian C.V. Sungai Bendera Jaya, Pemohon selaku Direktur C.V. Sungai
Bendera Jaya berhak mewakili C.V. Sungai Bendera Jaya baik di muka maupun di
luar Pengadilan (Bukti P-2). Selanjutnya, dalam kualifikasinya demikian, Pemohon
dalam permohonannya mendalilkan mempunyai hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 27 ayat
41
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945, masing-masing berbunyi sebagai berikut:
• Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
• Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
• Pasal 24 ayat (1): "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”;
• Pasal 24 ayat (2): “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
• Pasal 24 ayat (3): “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang";
• Pasal 24C ayat (1): ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum";
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksudkan di atas dirugikan oleh berlakunya
Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA, karena Pemohon tidak dapat mengajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 60/B/2007/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Juni 2007
dan Nomor 59/B/2007/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Juni 2007. Pasal 45A ayat (2)
huruf c UU MA, berbunyi ”Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
42
a. . . .
b. . . .
c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat
daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang
bersangkutan”;
[3.9]
Menimbang berdasarkan uraian diatas telah ternyata bahwa kerugian
faktual yang dialami oleh Pemohon sebagai akibat berlakunya Pasal 45A ayat (2)
huruf c UU MA di atas adalah bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kasasi
terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
60/B/2007/PT.TUN.JKT. (Bukti P-8) dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta Nomor 59/B/2007/PT.TUN.JKT. (Bukti P-9). Hal mana, menurut
Pemohon, telah merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana diuraikan di
atas;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas, terlepas dari persoalan
apakah kerugian sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.9] merupakan kerugian
hak konstitusional atau tidak, hal mana akan dinilai lebih jauh dalam pertimbangan
mengenai Pokok Permohonan, prima facie Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon telah cukup memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA terhadap
UUD 1945. Oleh karena itu, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
Pokok Permohonan;
POKOK PERMOHONAN
[3.11]
Menimbang
bahwa
dalam
menjelaskan
kerugian
hak-hak
konstitusionalnya sebagai akibat berlakunya Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA
Pemohon mengajukan dalil-dalil sebagai berikut:
a. bahwa Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 45A ayat (2) huruf c
UU MA, karena telah membatasi hak konstitusionalnya untuk mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Pemohon, semua sengketa tata usaha
negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah dan
keputusan pejabat
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, seorang Hakim Konstitusi
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu: Hakim Konstitusi
H.M.Laica Marzuki, sebagai berikut:
Hendriansyah, direktur CV Sungai Bendera Jaya memohonkan pengujian
Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA yang dipandang bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945.
Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA berbunyi:
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. . . .
b. . . .
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah
yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA berbunyi:
“ Dalam ketentuan ini tidak termasuk keputusan pejabat tata usaha negara yang
berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Bunyi redaksional Penjelasan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA dimaksud
mensyaratkan bahwa ketentuan pasal a quo tidak termasuk keputusan
(beschikking) pejabat tata usaha negara yang berasal dari kewenangan yang tidak
diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut bermakna bahwa hanya K.TUN yang dikeluarkan pejabat daerah yang
jangkauan keputusannya di wilayah daerah yang bersangkutan, yang dibatasi
pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung.
57
Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
pasal a quo, yang telah mencabut, membatasi, dan menghilangkan hak Pemohon
guna mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas dua putusan perkaranya,
yakni
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha
Negara
Jakarta
Nomor
60/B/2007/PT.TUN.JKT tanggal 28 Juni 2007 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta Nomor 59/B/2007/PT.TUN.JKT tanggal 28 Juni 2007.
Juridische Vraagstuk:
Apakah pembatasan kasasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 45A ayat
(2) huruf c UU MA yang dimohonkan pengujian, semata-mata dimaksudkan
pembuat undang-undang guna mengurangi, membatasi, atau menghindari
penumpukan (doorbreken de papieren muur) perkara tata usaha negara, atau
justru membawa akibat hukum konstitusional (constitutionele rechtsgevolg) yang
merugikan hak konstitusional para pencari keadilan yang dikenakan K.TUN
pejabat-pejabat daerah, karena tidak ternyata dapat mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung.
K.TUN-K.TUN pejabat-pejabat daerah yang dibatasi pengajuan kasasinya
dimaksud, merupakan bagian kegiatan pemerintahan di daerah-daerah otonom,
dalam hal ini termasuk bestuursgebied (lapangan pemerintahan) dalam kaitan
pemerintahan desentralisasi.
UUD 1945 menempatkan desentralisasi sebagai bagian bentuk negara
(staatsvorm). Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menetapkan, ‘Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik’. Dihubungkan dengan Pasal 18 ayat
(1) UUD 1945, maka negara kesatuan (eenheidsstaat) RI dibangun berdasarkan
pemerintahan desentralisasi. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, menetapkan, ’Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang’.
Bentuk negara (staatsvorm) menyelidiki dan mengamati negara dari luar.
Negara dilihat secara utuh dan bulat. Der Staat als Ganzheit. Manakala bentuk
negara (staatsvorm) RI didekati dan diamati dari luar (outward looking) maka
negara terdiri dari dua lapisan secara horizontal, yakni pemerintah pusat dan
pemerintahan desentralisasi (atau pemerintahan daerah).
58
Penyerahan kewenangan dalam kaitan pemerintahan desentralisasi,
menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
daerah-daerah otonom dimaksud dilakukan secara delegasi, lazim disebut
delegation of authority. Penyerahan kewenangan urusan pemerintahan secara
delegasi, mengakibatkan pemberi delegasi kehilangan kewenangan, semua
beralih kepada penerima delegasi, kecuali urusan pemerintahan yang dengan
tegas dinyatakan sebagai urusan pemerintah pusat, yakni meliputi a. politik luar
negeri, b. pertahanan, c. keamanan, d. yustisi, e. moneter dan fiskal nasional, dan
f. agama. Dalam hal pelimpahan kewenangan pemerintahan secara mandatum,
mandator tidak kehilangan kewenangan yang dilimpahkannya namun justru
mandataris bertindak untuk dan atas nama mandator, seperti halnya dengan
dekonsentrasi, dan medebewind. Mandataris bertanggung jawab kepada
mandator.
Oleh karena penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat
kepada daerah-daerah otonom berlangsung secara delegasi, maka beban
pelaksanaan pemerintahan beralih kepada –dan menjadi tanggung jawab–
pemerintah
daerah.
Hal
dimaksud
bermakna
bahwasanya
kompleksitas
pelaksanaan pemerintahan berada di daerah-daerah otonom. Pejabat-pejabat
daerah menghadapi dan harus menanggulangi kompleksitas penyelenggaraan
pemerintahan (taak vervulling) di lapangan, termasuk penyelenggaraan pelayanan
publik (bestuurszorg) dan perbuatan-perbuatan K.TUN (beschikkingsdaad van de
administratie).
Kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi beban tugas-
tugas publik pejabat-pejabat daerah tersebut, mengakibatkan cukup banyak
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan badan atau pejabat-pejabat daerah sebagai akibat
dikeluarkannya K.TUN-K. TUN di daerah otonom.
Kompleksitas kasus-kasus K.TUN di daerah-daerah otonom mengakibatkan
pula kompleksnya aspek rechtmatigheid dari fundamentum petendi kasus-kasus
59
K. TUN dimaksud. Kompleksitas aspek rechtmatigheid dari kasus-kasus K. TUN di
daerah-daerah otonom membutuhkan upaya peradilan kasasi. Kasus-kasus K.TUN
di daerah-daerah otonom membutuhkan pemeriksanaan peradilan kasasi dari para
judex juris secara uitputtend, bukan hanya berpaut dengan aspek des faktum.
Pemeriksaan kasasi bagi kasus-kasus K.TUN di daerah-daerah merupakan
keniscayaan hukum.
Pembentuk undang-undang seyogianya tidak melucuti rechtsprekende
functie Mahkamah Agung terhadap kasus-kasus yang mempermasalahkan K.TUN
pejabat-pejabat daerah. Membatasi pemeriksaan kasasi terhadap kasus-kasus
K. TUN yang jangkauan keputusan daripadanya berlaku di wilayah daerah otonom
yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan pemberian peradilan secara
diskriminatif terhadap para pencari keadilan (justitiabelen) di daerah-daerah
otonom.
Hal dimaksud melanggar persamaan kedudukan dalam hukum bagi para
warga negara, menurut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Mereka tidak bakal
mendapatkan lagi perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, menurut
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka beralasan kiranya menyatakan
Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA bertentangan dengan UUD 1945, seraya
menyatakannya
tidak
mengikat
secara
hukum.
Seyogianya,
Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara ini.
Panitera Pengganti,
TTD
Sunardi
60
Kata Kunci
UU Mahkamah Agung; Hendriansyah; CV. Sungai Bendera Jaya; Bupati Kutai Timur; Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 82/G.TUN/2001/PTUN.Jkt; Pasal 45A ayat (2) huruf c; peradilan tata usaha negara; pengadilan; kepastian hukum; pejabat tata usaha negara; peninjauan kembali; diskriminasi; kasasi;
