Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 23/PUU-V/2007 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Januari 2008

Tanggal Registrasi: 2007-08-24

Pemohon

HENDRIANSYAH

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 5 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. I Dewa Gede Palguna, MH. Soedarsono, SH. Sunardi, S.H. 29 Aug. 2007

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

UU Mahkamah Agung; Hendriansyah; CV. Sungai Bendera Jaya; Bupati Kutai Timur; Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 82/G.TUN/2001/PTUN.Jkt; Pasal 45A ayat (2) huruf c; peradilan tata usaha negara; pengadilan; kepastian hukum; pejabat tata usaha negara; peninjauan kembali; diskriminasi; kasasi;