Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Tanggal Putusan: 28 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-08
Pemohon
Hagus Suanto
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang
Bea Materai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3313, selanjutnya disebut UU
13/1985) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
72
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian materiil Pasal
6 UU 13/1985 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
73
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mendalilkan
sebagai warga negara Indonesia in casu nasabah kartu kredit Citibank Visa Card
Gold Nomor 4541-7800-11-5-4348 dan Master Card Gold Nomor 5401-8401-1182-
1990 yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 6 UU 13/1985 yang menyatakan, “Bea Meterai terhutang oleh pihak
yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau
pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain”. Menurut Pemohon pasal a quo
dijadikan dasar Citibank untuk memungut pajak bea materai dalam setiap penagihan
(billing statement) kartu kredit. Citibank selaku bank swasta asing yang berbadan
hukum privat tidak mempunyai kewenangan untuk memungut pajak, karena yang
berwenang untuk memungut, menagih, dan membebankan pajak kepada Pemohon
dan masyarakat lainnya adalah negara. Pasal 6 UU 13/1985 memberikan wewenang
74
kepada yang tidak berhak untuk memungut pajak cq. pajak negara atau pajak pusat
kepada Pemohon dan masyarakat lainnya. Padahal UUD 1945 secara tegas
menyatakan bahwa pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang. Pemohon
seharusnya tidak perlu membayar pajak cq. pajak negara atau pajak pusat baik
kepada negara maupun kepada Citibank karena pajak dimaksud telah dilunasi sendiri
oleh Citibank sebagaimana tertulis dalam transaksi “bea materai lunas”, namun
ternyata Pemohon diwajibkan membayar pajak bea materai setiap bulannya
sebanyak Rp. 12.000 untuk dua kartu kredit (Visa Gold Card dan Master Gold Card),
sehingga pajak bea materai yang dibebankan kepada Pemohon berjumlah Rp.
7.042.000,-. Dengan demikian, menurut Pemohon, pembebanan atau pengenaan
pajak bea materai atas penagihan (billing statement) kartu kredit telah melanggar hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4), Pasal
28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, dalam melakukan pengujian atas
suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak
meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan
yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah
jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga
Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa mencermati ketentuan Pasal 6 UU 13/1985,
sesungguhnya tidak mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada Citibank
atau perusahaan lainnya untuk memungut pajak bea materai atas dokumen yang
75
telah diterbitkan, namun pasal a quo mengatur mengenai pembebanan bea materai
terutang kepada pihak yang mendapat manfaat dari dokumen. Pemungutan pajak bea
materai oleh Citibank ataupun perusahaan lainnya pelaksanaannya didasarkan
kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.5/2001 tentang
Intensifikasi Bea Materai bertanggal 5 Juni 2001 yang antara lain menyatakan:
•
Dokumen yang seharusnya dikenakan bea materai yaitu berbentuk surat yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan seperti billing statement dari kartu kredit;
•
Dalam rangka meningkatkan penerimaan bea materai menghimbau kepada
penerbit dokumen untuk segera mengenakan bea materai atas dokumen yang
diterbitkan;
•
Memberitahukan kepada penerbit dokumen bahwa pemenuhan kewajiban bea
materai atas dokumen yang diterbitkan dapat dilakukan dengan cara
pembubuhan tanda bea materai lunas dengan sistem komputerisasi;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemungutan
pajak bea materai dalam penagihan (billing statement) oleh Citibank didasarkan pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.5/2001 tentang Intensifikasi
Bea Materai Direktur Jenderal Pajak, tanggal 5 Juni 2001 (vide Bukti P-47). Hal
demikian, menurut Mahkamah tidak berarti pajak tersebut dibayarkan kepada Citibank
m
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985; Bea Materai; Hagus Suanto; Citibank; Pusat Informasi Kredit; BI; Peter Mahmud Marzuki;Adnan Buyung Nasution;asal 27 ayat (2)UUD 1945, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1)UUD 1945, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; Pasal 28I ayat (2)UUD 1945; Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
