Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013
Tanggal Putusan: 15 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-26
Pemohon
H. Asri AG dan H. Rachman Djalil [No. Urut 1]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi W. Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
- “..............Dengan demikian, tidak satupun pasangan calon pemilihan umum
yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya
pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan
pemilihan umum --, maka Mahkamah memandang perlu menciptakan
terobosan guna memajukan Demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan
praktek pelanggaran sistematis , terstruktur , dan masif seperti perkara
aquo”.
- “...........Karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi,Mahkamah tidak boleh
membiarkan aturan-aturan keadilan yang bersifat prosedural (procedural
justice) dan mengesampingkan keadilan subtantif (substantive justice) “.
Demikian pula di dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Mahkamah Konstitusi memberikan
pertimbangan bahwa “-------berdasarkan Konstitusi dan Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi yang menempatkan Mahkamah sebagai Pengawal
Konstitusi, Mahkamah berwenang memutus perkara pelanggaran atas prinsip-
71
prinsip Pemilu dan Pemilukada yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor
32 Tahun 2004.
Bahwa di dalam perkara aquo berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah
terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif
yang dilakukan baik oleh Termohon selaku penyelenggara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 maupun yang
dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muara Enim
Tahun 2013 dengan Nomor Urut 3 (tiga) (H.Muzakir Sai Sohar dan H. Nurul
Aman) selaku incumbent sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;
3. Bahwa Eksepsi TERMOHON mengenai syarat formal permohonan di
Mahkamah Konstitusi patutlah pula kiranya untuk ditolak serta dikesampingkan
oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
perkara ini dikarenakan permohonan yang diajukan oleh PEMOHON telah
memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku baik dari
kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon maupun tenggang waktu
dalam mengajukan permohonan.
4. Bahwa Eksepsi Termohon tentang pelanggaran secara terstruktur, sistematis
dan masif patutlah pula kiranya untuk ditolak serta dikesampingkan oleh
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo
dikarenakan Pemohon telah menguraikan secara jelas didalam permohonan
mengenai fakta-fakta kejadian bentuk pelanggaran secara terstruktur,
sistematis dan masif baik yang dilakukan oleh Termohon maupun yang
dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muara Enim
Tahun 2013 dengan Nomor Urut 3 (tiga) (H.Muzakir Sai Sohar dan H. Nurul
Aman) selaku incumbent .
5. Bahwa PEMOHON menolak dengan tegas eksepsi tentang Permohonan
Pemohon Kabur (obscuur libel) baik yang diajukan oleh TERMOHON maupun
PIHAK TERKAIT dikarenakan permohonan yang disampaikan telah dibuat
dan diuraikan secara jelas baik mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon maupun tenggang waktu
pengajuan permohonan yang diajukan oleh PEMOHON sehingga eksepsi
tersebut patutlah kiranya untuk ditolak serta dikesampingkan oleh Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo .
72
DALAM POKOK PERMOHONAN
Berdasarkan alat-alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan di persidangan
Mahkamah Konstitusi baik oleh PEMOHON dan TERMOHON maupun PIHAK
TERKAIT telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa dalam perkara a quo telah diperoleh fakta bahwa benar TERMOHON
selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 telah mencetak surat suara tidak
sesuai dengan validasi yang disepakati oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu) (H. Asri AG,S.H.,Msi dan DR.Drs.Rachman Djalili,MM) yang mana latar
belakang gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara
Enim dengan Nomor Urut 1 (satu) (H. Asri AG,S.H., Msi dan DR.Drs.Rachman
Djalili, MM) seharusnya berwarna putih akan tetapi ternyata surat suara yang
dicetak oleh TERMOHON untuk pasangan dengan Nomor Urut 1(satu) tersebut
dicetak dengan warna latar belakangnya berwarna abu-abu muda. Hal tersebut
sesuai dengan bukti P-10 yang disampaikan oleh PEMOHON dan ternyata di
benarkan oleh TERMOHON yang sama sekali tidak melampirkan bukti validasi
surat suara maupun bukti surat suara tersebut dan berdasarkan Keterangan
Tertulis dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Muara Enim yang diajukan
ke Mahkamah Konstitusi tanggal 4 April 2013 mengenai perihal tersebut
sebagaimana yang dijelaskan dalam halam 4 butir ke-7 mengenai Aspek
Pengawasan bahwa untuk pencetakan Surat Suara Pemilu Bupatii dan Wakil
Bupati Muara Enim Tahun 2013, Panwaslu Kada Kabupaten Muara Enim telah
bersurat kepada Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 014/Panwaslukada-
ME/I/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang Himbauan dalam pengadaan
surat suara harus berpedoman kepada aturan yang berlaku serta Permohonan
Panwaslu Kada Kabupaten Muara Enim untuk dilibatkan dalam pengawasan
pencetakan surat suara, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dan
Panwaslu Kada Kabupaten Muara Enim tidak dilibatkan dalam pengawasan
pencetakan surat suara;
2. Bahwa adanya pelanggaran secara struktur, sistematis dan masif yang
dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 (H.Muzakir Sai Sohar dan H.
73
Nurul Aman) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 di persidangan Mahkamah Konstitusi
telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai beriikut :
2.1. Bahwa berdasarkan keterangan saksi PEMOHON, Drs .Muhammad
Amin,Msi selaku Camat Belimbing yang telah memberikan keterangan di
muka persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 April 2013
bahwa saksi selaku Camat sulit membedakan kapasitas H. Muzakir Sai
Sohar selaku Bupati Kabupaten Muara Enim (Incumbent) ataupun dalam
kapasitas selaku pribadi dikarenakan H. Muzakir Sai Sohar selaku Bupati
Kabupaten Muara Enim mencalonkan kembali sebagai Calon Bupati
Kabupaten Muara Enim dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten
Muara Enim Tahun 2013 dikarenakan sejak bulan Desember sampai
dengan bulan Januari 2013, para Camat se Kabupaten Muara Enim
sebanyak 25 orang dikumpulkan secara intens oleh Bupati Muara Enim
( H. Muzakir Sai Sohar). Dalam pertemuan pertama dan kedua memang
Bupati hanya menyampaikan bahwa agar Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
diselenggarakan
secara
aman
dan
menyampaikan agar para Camat bersikap netral akan tetapi kemudian
didalam pertemuan yang ketiga Para Camat se-Kabupaten Muara Enim
sebanyak 25 orang diberikan uang masing-masing sebesar Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dikeluarkan dari kantong
pribadi H. Muzakir Sai Sohar untuk dipergunakan para Camat dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Muara Enim Tahun 2013. Saksi selaku Camat juga menjelaskan bahwa
benar beliau pernah memanggil para Kepala Desa terkait dengan
undangan dari Bupati H. Muzakir Sai Sohar pada tanggal 11 Februari
2013 di rumah Dinas Bupati Kabupaten Muara Enim dan Saksi meminta
para Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat untuk hadir dalam
pertemuan tersebut.
2.2. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi PEMOHON,saksi
IRIZA selaku Kepala Desa Brugo Dan Saksi Abson Kaidi selaku Kepala
Desa Bulang membenarkan bahwa benar ada pertemuan di rumah dinas
Bupati Kabupaten Muara Enim tanggal 11 Februari 2013 berdasarkan
Undangan dari Camat Belimbing dan didalam pertemuan tersebut
74
memang benar ada arahan-arahan agar memilih pasangan calon Nomor
Urut 3 (tiga) (H. Muzakir Sai Sohar dan H. Nurul Aman) dalam pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun
2013.
2.3. Bahwa jika dikaitkan dengan keterangan saks
Kata Kunci
Perselisihan hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Muara Enim; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; H. Asri AG, S.H., M.Si; DR. Drs. H. Rachman Djalili, M.M; Nomor Urut 1; Ditolak; Luthfi Widagdo Eddyono
