Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2011
Tanggal Putusan: 10 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-21
Pemohon
Pemohon : 1. Darius Baeha dan Desman Telaumbana [No. Urut 3] 2. Edison Hulu dan Marselinus Ingati Nazana [No.Urut 2] Kuasa Hukum : Hamari Laso, SH, MH, dkk Termohon : KPU Kab. Nias Utara
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Utara Nomor 03/Kpts/KPU-K.NU/2011 tentang Penetapan dan Pengumuman
Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara
Tahun 2011 (Bukti P-I.3), yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29
93
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Nias Utara, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
94
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara Nomor: 24/Kpts/KPU-K.NU/2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupten Nias Utara Tahun 2011,
tanggal 29 November 2010 (Bukti T-5), para Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 3 dan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam perbaikan permohonannya bertanggal 24
Februari 2011 yang diajukan dalam sidang tanggal 25 Februari 2011, para
Pemohon mendalilkan tidak mengetahui adanya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Utara Nomor: 02/Kpts/KPU-K.NU/2011 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupten Nias Utara Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupten Nias Utara Tahun
2011, tanggal 7 Februari 2011 dan baru pada tanggal 16 Februari 2011 para
Pemohon mengetahui tentang surat dimaksud melalui surat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 027/176/KPU.K-NU/II/2011 tentang
Pengiriman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2011 yang
ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara,
bertanggal 9 Februari 2011 (Bukti P-II.1), setelah Pemohon I mengirimkan surat
95
Nomor 20/TS/DAMAI/II/2011 perihal permohonan salinan/turunan Berita Acara dan
Sertifikat atau Keputusan atau Penetapan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor
02/Kpts/KPU-K.NU/2011, tanggal 14 Februari 2011 dengan bukti tanda terima
surat (Bukti P-I.1);
[3.9]
Menimbang bahwa tentang tenggang waktu pengajuan permohonan,
Termohon dan Pihak Terkait dalam Jawaban dan keterangannya mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan diajukan melewati
tenggang waktu 3 (tiga) hari, sebagaimana ketentuan Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Undang-Undang 12/2008
menentukan, “Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada
Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”, dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008 menyatakan, “Permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tenggang waktu pengajuan
permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupten Nias
Utara Nomor 02/Kpts/KPU-K.NU/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupten Nias Utara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupten Nias Utara Tahun 2011, tanggal 7
Februari 2011 adalah Selasa, 8 Februari 2011; Rabu, 9 Februari 2011; dan
terakhir Kamis, 10 Februari 2011;
[3.10.2] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada tanggal
25 Februari 2011 dan tanggal 1 Maret 2011, seluruh saksi Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2011 hadir pada
saat Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara tanggal 7
96
Februari 2011 di
