Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 7 Maret 2024
Pemohon
Zulkifly (Pemohon I); Mursil Akhsam (Pemohon II); Andi Athallah Manaf (Pemohon III); Nur Alfiyanita Hasbuddin (Pemohon IV); Risma (Pemohon V); Ira Mayasari (Pemohon VI); Mutiah Dalilah (Pemohon VII); Zhafira Zari (Pemohon VIII); A. Muhammad Haikal Akib (Pemohon IX); Hasnidar (Pemohon X); Lukman Hakim (Pemohon XI); Haeril Anwar (Pemohon XII); dan Nurul Aini Salsabila (Pemohon XIII)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9, selanjutnya disebut UU 1/1946)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
29
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa objek
pengujian dalam perkara a quo adalah norma Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU
1/1946, yang juga menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 78/PUU-
XXI/2023. Adapun terhadap Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah
menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang telah
diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. …
3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. …
Berdasarkan
Kata Kunci
delik menyebarkan informasi atau berita bohong, definisi frasa "keonaran", pencemaran nama baik
