Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-23
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Enny Nurbaningsih (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
30
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
31
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
32
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan
sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau
pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan
baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak
oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang
dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga Negara Indonesia sekaligus
pengguna
jasa
layanan
transportasi
online
yang
telah
kehilangan
kesempatannya untuk memperoleh keadilan dan perlakuan yang seimbang
untuk menentukan forum penyelesaian sengketa terkait dengan penggunaan
layanan transportasi online karena penetapan klausula baku terhadap forum
penyelesaian sengketa yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku
usaha;
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan pengguna layanan transportasi online yang
memenangkan tantangan bernama Jugglenaut yang diselenggarakan oleh
Grab Indonesia, dan berhak atas hadiah sebesar Rp 1.000.000,00. Namun
oleh karena hadiah tidak kunjung diterima, maka Pemohon melalui kuasanya
mengajukan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan yang diajukan
Pemohon tidak dapat diterima karena ada ketentuan klausula baku dalam
33
penggunaan aplikasi Grab Indonesia yang menyatakan, sengketa antara
Grab Indonesia dan konsumen harus diselesaikan di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri;
c. Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan secara faktual karena klausula baku
yang ditetapkan oleh pelaku usaha dapat diubah sewaktu-waktu dan forum
penyelesaian sengketa yang juga telah ditentukan secara sepihak sehingga
konsumen hanya bisa menyetujui dan menerima ketentuan yang telah
ditetapkan meski dalam keadaan terpaksa dan tidak adil;
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon telah
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual karena pasal a quo tidak
memberikan larangan kepada pelaku usaha apabila dalam klausula baku yang
dibuat oleh pelaku usaha menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian
sengketa konsumen secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.
Hal demikian menyebabkan Pemohon sebagai konsumen tidak dapat memilih
yurisdiksi hukum sesuai dengan keinginan Pemohon karena telah ditentukan secara
sepihak oleh pelaku usaha sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28D a
Kata Kunci
Pilihan Forum Konsumen dalam Perjanjian Baku
