Langsung ke konten

Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945

Perkara 23/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Juni 2020

Tanggal Registrasi: 2020-04-20

Pemohon

Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Superbody lembaga keuangan