Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Perkara 23/PUU-XIX/2021 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 15 Desember 2021

Tanggal Registrasi: 2021-06-07

Pemohon

PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong Alias Samad

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Kata Kunci

Ketiadaan upaya Hukum terhadap Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Hutang