Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-07
Pemohon
PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong Alias Samad
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci
Ketiadaan upaya Hukum terhadap Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Hutang
