Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 11, angka 12, Pasal 2 huruf a, Pasal 56 huruf a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, serta Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 23/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 14 Juli 2016

Tanggal Registrasi: 2016-03-15

Pemohon

Joko Handoyo, S.H., Wahyudi, S.E., Rusdi Hartono, S.H., Suherman, Edi Utomo dan Basuki Widodo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Januari 2016 memberi kuasa kepada Andika Hendrawanto, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Sunardi (PP)

Amar Putusan

Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.