Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 11, angka 12, Pasal 2 huruf a, Pasal 56 huruf a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, serta Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 14 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2016-03-15
Pemohon
Joko Handoyo, S.H., Wahyudi, S.E., Rusdi Hartono, S.H., Suherman, Edi Utomo dan Basuki Widodo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Januari 2016 memberi kuasa kepada Andika Hendrawanto, S.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
