Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2015
Tanggal Registrasi: 2015-02-04
Pemohon
1. Dr. Aji Sofyan Effendi, S.E., M.Si. Pemohon I 2. Hasanuddin Rahman Daeng Naja, S.H., M.Hum., M.Kn. Pemohon II
Majelis Hakim
Aswanto (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593, selanjutnya disebut
UU 27/2014), yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (3) : “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau
direncanakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus
lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar
delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh
delapan ribu rupiah)”.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), khususnya Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 23 ayat (1) : “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
dan
bertanggung
jawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28C ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan adalah
permohonan pengujian Undang-Undang in casu UU 27/2014 terhadap UUD 1945.
Oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dan [3.6] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan perihal kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasikan
dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 27/2014, khususnya Pasal 10
ayat (3) yang menyatakan, “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari
Pendapatan
Dalam
Negeri
(PDN)
neto
atau
direncanakan
sebesar
Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus
delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus
dua puluh delapan ribu rupiah)”.
[3.7.2]
Bahwa para Pemohon menganggap Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014 di
atas merugikan hak konstitusionalnya yaitu tidak memberikan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang cukup bagi para Pemohon sebagai
warga penduduk Provinsi Kalimantan Timur karena tidak adanya perincian
yang jelas tentang sumber dan distribusi anggaran pendapatan dan belanja
Negara di dalam UU APBN 2015 tersebut. Selanjutnya, para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
menganggap bahwa hal itu akan menghambat bahkan membatalkan rencana
pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh warga dan penduduk
daerah Provinsi Kalimantan Timur.
[3.7.3]
B
Kata Kunci
Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 UU APBN tidak Memberikan Jaminan,Perlindungan dan Kepastian Hukum, anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
