Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 7 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2014-03-03
Pemohon
Moh. Kisman Pangeran
Majelis Hakim
Muhammad Alim Ahmad Fadlil Sumadi Patrialis Akbar, Cholidin Nasir
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan 1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagairnana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini; 2. Bahwa Pemohon sebagai Penyedia Jasa Konstruksi dan Tenaga Teknis Konstruksi telah menjalankan profesi di bidang bisnis jasa konstruksi lebih dari 13 tahun, dan telah memiliki banyak pengalaman di bidang jasa konstruksi sehingga karenanya berminat mendarmabaktikan segala potensi Pemohon bagi pengembangan jasa konstruksi nasional dengan berharap dapat duduk menjadi kelompok unsur “lembaga” pengembangan jasa konstruksi secara langsung tanpa melalui asosiasi karena konstitusi telah menjamin berserikat bukan merupakan kewajiban melainkan hak yang mau digunakan atau tidak terserah Pemohon; 3. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dan dengan paradigma tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku termasuk dalam hal ini norma yang mengatur tentang pihak-pihak yang dinyatakan berhak mewakili sebagai kelompok unsur “Lembaga” pengembangan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) yang secara keseluruhan berbunyi, beranggotakan wakil-wakil dari: a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi; b. asosiasi profesi jasa konstruksi; c. pa... [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833, selanjutnya disebut UU 18/1999) yang menyatakan “Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari: a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi; b. asosiasi profesi jasa konstruksi”; terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); Pasal 28E ayat (3), “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”; Pasal 28H ayat (2), “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”; Pasal 28I ayat (1), “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”; Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standi... - Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 18 Februari 2014, yang kemudian diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 60/PAN.MK/2014 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 23/PUU-XII/2014 pada tanggal 3 Maret 2014, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Maret 2014, menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan testa usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi'” 2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifa... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 1999]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 33 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
