Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terhadap UUD 1945.

Perkara 23/PUU-XI/2013 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 13 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2013-02-11

Pemohon

1. Akhadi Wira Satriaji 2. Bimo Setiawan Al Machzumi 3. Ivan Kurniawan Arifin 4. Mohamad Ridwan Hafiedz 5. Abdi Negara Nurdin kuasa kepada Wahyu Wagiman., S.H., dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Anwar Usman, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] - **2013**: Proses persidangan - **2013**: Putusan dibacakan ## Timeline - **2013-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2013-03-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU Kepolisian lainnya - Perkara keamanan negara - Perkara penegakan hukum ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia." ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Keseimbangan kewenangan kepolisian dengan [[hak konstitusional]] - Fungsi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan - Perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi keamanan dengan perlindungan hak warga negara. ### Precedential Value Putusan ini penting untuk pengembangan hukum kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada pengembangan sistem kepolisian yang lebih konstitusional dan menghormati hak asasi manusia. ### Tindak Lanjut Perlunya penyesuaian praktik kepolisian dengan prinsip-prinsip konstitusi. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kepolisian - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang hak asasi manusia - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang keamanan negara ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002]] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)