Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-23
Pemohon
Agus Subagio, S.E., MM.
Majelis Hakim
Harjono Achmad Sodiki Muhammad Alim Mardian Wibowo
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189,
selanjutnya disebut UU 14/2002), yang menyatakan, “Selain dari persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35,
dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang,
Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah
dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang
menyatakan:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28H ayat (2):
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
Pasal 28I ayat (1):
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun”.
10
Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
11
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
12
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan kuasa
hukum untuk beracara di pengadilan pajak. Pemohon merasa dirugikan oleh Pasal
36 ayat (4) UU 14/2002 karena hak Pemohon untuk mengajukan banding terhadap
jumlah pajak terutang dihalangi oleh adanya kewajiban untuk terlebih dahulu
membayar 50% dari jumlah pajak terutang. Padahal banding yang diajukan
Pemohon justru terhadap besaran (jumlah) pajak terutang tersebut. Terhadap hal
tersebut, Mahkamah menilai kerugian atau potensi kerugian yang dialami oleh
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan yang
diajukan Pemohon, ternyata Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 pernah dimohonkan
pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah, yaitu dalam Putusan Nomor
004/PUU-II/2004 bertanggal 13 Desember 2004 yang amarnya “Menyatakan
permohonan Pemohon ditolak”, dan Putusan Nomor 011/PUU-IV/2006 bertanggal
4 Oktober 2006 yang amarnya “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”. Alasan dan dasar permohonan
tersebut adalah sama dengan permohonan Pemohon a quo;
13
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,” dan Pasal 60 ayat (2) UU MK
menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ya
Kata Kunci
Agus Subagio; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002; Pasal 60 ayat (1) UU MK; Pasal 60 ayat (2) UU MK; ne bis in idem; banding; jumlah pajak terutang
