Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 12 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-04-06
Pemohon
Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Rakhmat Jaya, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. M. Akil Mochtar H. Ahmad Fadlil Sumad Saiful Anwar
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043 selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap Pasal
7B ayat (3) dan Pasal 20A ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap Pasal 7B ayat (3), dan Pasal
20A ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
86
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) dari masing-masing Pemohon, sebagai berikut :
[3.5.1] Menimbang bahwa untuk menentukan kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, Mahkamah perlu merujuk :
1. Pasal 51 UU MK, yang menentukan :
”(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
”(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
”(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
2. Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta
Putusan-Putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
87
[3.5.2] Menimbang bahwa Pemohon I (Permohonan Nomor 23/PUU-VIII/2010)
dan Pemohon II perseorangan berjumlah 16 orang (Permohonan Nomor 26/PUU-
VIII/2010) sebagai perseorangan warga negara, pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”.
Pasal 20A ayat (1) yang menyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
Pasal 20A ayat (2), yang menyatakan, “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak
yang diatur dalam pasal pasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.
Pasal 20A ayat (3), yang menyatakan, “Selain hak yang diatur dalam pasal pasal
lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”.
Pasal 7B ayat (3), yang menyatakan, “Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan
sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir
dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat”.
Menurut para Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 yang menyatakan, “Usul
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR
apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil
dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR
yang hadir”.
[3.5.3] Menimbang bahwa para Pemohon perseorangan tersebut mendalilkan
bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 telah merugikan
hak konstitusionalnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dijamin
oleh konstitusi yaitu hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara
Indonesia
serta
hak
untuk
melakukan
pengawasan
terhadap
jalannya
Pemerintahan berdasarkan pada prinsip negara hukum;
88
[3.5.4] Menimbang bahwa terhadap kedudukam hukum (legal standing)
Pemohon perorangan, Pemerintah dan DPR memberikan keterangan yang
menyatakan bahwa para Pemohon perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan Permohonan ini, dengan alasan pokok bahwa pada
kenyataannya para Pemohon tidak dalam posisi yang terganggu, terkurangi atau
setidak-tidaknya terhalang-halangi aktivitasnya untuk memberikan perhatian
terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia melalui berbagai sarana yang tersedia
sebagaimana dijamin oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan
lainnya. Menurut Pemerintah dan DPR, tidak ada kerugian konstitusional yang
spesifik dan aktual yang dialami oleh para Pemohon dan tidak ada hubungan
sebab akibat antara kerugian yang dialami para Pemohon dengan berlakunya
Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009. Apalagi pasal-pasal UUD 1945 yang dirujuk oleh
para Pemohon adalah pasal-pasal yang mengatur hak dan kewenangan
konstitusional DPR yang bukan hak konstitusional perseorangan. Demikian juga,
menurut DPR, para Pemohon selaku perseorangan warga negara tidak memenuhi
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini atas nama kepentingan
publik;
[3.5.5] Menimbang bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut
prinsip negara hukum yang di dalamnya mengandung makna, antara lain :
supremasi hukum (supremacy of law), persamaan kedudukan di hadapan hukum
(equality before the law), seg
Kata Kunci
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Fungsi Pengawasan, good government; hak angket; hak menyatakan pendapat; pendapat DPR; syarat quorum; jumlah minimal dukungan; demokrasi; checks and balances; pemakzulan; hubungan antarlembaga negara; lembaga negara; sistem presidensial; mayoritas sederhana; usul penggunaan hak menyatakan pendapat
