Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 23/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 12 Januari 2011

Tanggal Registrasi: 2010-04-06

Pemohon

Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Rakhmat Jaya, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim H. M. Akil Mochtar H. Ahmad Fadlil Sumad Saiful Anwar

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Fungsi Pengawasan, good government; hak angket; hak menyatakan pendapat; pendapat DPR; syarat quorum; jumlah minimal dukungan; demokrasi; checks and balances; pemakzulan; hubungan antarlembaga negara; lembaga negara; sistem presidensial; mayoritas sederhana; usul penggunaan hak menyatakan pendapat