Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013

Perkara 23/PHPU.D-XI/2013 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 15 April 2013

Tanggal Registrasi: 2013-03-26

Pemohon

H. Asri AG dan H. Rachman Djalil [No. Urut 1]

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi W. Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Muara Enim; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; H. Asri AG, S.H., M.Si; DR. Drs. H. Rachman Djalili, M.M; Nomor Urut 1; Ditolak; Luthfi Widagdo Eddyono