Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

Perkara 228/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 17 Desember 2025

Pemohon

Astro Alfa Liecharlie/Astro Li

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kedudukan, peran dan fungsi Ibu Kota Negara di Nusantara, pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, pembentukan badan layanan bersama di Kawasan Aglomerasi Jakarta, serta pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta