Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Warsito Ahmad Qodlofi, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
24
permohonan Pemohon pada tanggal 26 November 2025, pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan
permohonan Pemohon, yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita) dan hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus (petitum) permohonan Pemohon [vide Risalah
Sidang tanggal 26 November 2025, hlm. 8-20]. Terhadap nasihat yang disampaikan
Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 5
Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
25
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni pada bagian uraian Pokok
Permohonan, Pemohon tidak menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan
(posita) berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, namun
lebih banyak menguraikan anggapan mengenai kerugian hak konstitusional yang
dialami oleh Pemohon [vide Permohonan, bertanggal 28 November 2025, hlm. 16-
20]. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Di
samping itu, pada bagian petitum permohonan Pemohon pada angka 2 sampai
dengan angka 5, tidak menyatakan adanya “pertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945”. Selain itu, pada petitum angka 6 Pemohon mencantumkan “pertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945” namun tidak menyatakan “tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat”. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, petitum yang demikian merupakan petitum yang tidak lazim.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan alasan-
alasan permohonan yang tidak memadai dalam mempertentangkan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan sebagai dasar pengujian dalam posita, dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) permohonan Pemohon tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf
a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
26
7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
Pengangkatan dan Pemberhentian Advokat
