Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D., CFRM, CHRD.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
36
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU
14/2005) terhadap Pembukaan, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan
hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 25 November 2025, hlm. 12-14 dan 17-20]. Selanjutnya, pada hari
37
Senin, tanggal 8 Desember 2025, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan
kepada Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2-4), kedudukan
hukum Pemohon (Permohonan hlm. 4-26), dan alasan permohonan (Permohonan
hlm. 26-34). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun
telah menguraikan perihal identitas Pemohon (Permohonan hlm. 1). Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 34-35). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
syarat formal permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan,
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
38
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan Pemohon,
menurut Mahkamah, sekalipun pada bagian kedudukan hukum Pemohon telah
menguraikan perihal sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat
menguraikan adanya kerugian hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, namun dalam
menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan (Posita), telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji
konstitusionalitasnya dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini, Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan
argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) ihwal pertentangan
antara norma, in casu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005, terhadap Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945. Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam pasal-pasal
UUD NRI Tahun 1945 dimaksud merupakan syarat fundamental yang menjadi dasar
dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur dalam
UU MK dan PMK 7/2025.
Adapun dalam permohonan Pemohon, uraian pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan dasar
pengujian oleh Pemohon lebih banyak diuraikan dan dikaitkan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon
[vide Permohonan, hlm. 11-25], di mana seharusnya hal tersebut Pemohon uraikan
pada bagian alasan-alasan permohonan (posita). Sebab, setelah dicermati
permohonan
Pemohon
pada
bagian
alasan-alasan
permohonan
hanya
menguraikan contoh perbandingan praktik negara lain berkaitan dengan usia
pensiun guru besar dan landasan teori yang menjadi argumentasi Pemohon baik
secara yuridis, filsafat, sosiologis, serta argumentasi komparatif dengan negara lain,
tanpa menguraikan secara komprehensif pertentangan norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian. Terlebih, Pemohon dalam menjelaskan
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945, selain tidak diuraikan secara jelas letak pertentangannya, juga
uraian lebih dikaitkan dengan kedudukan hukum Pemohon. Seharusnya, uraian
39
pertentangan norma dimaksud dijelaskan secara komprehensif pada bagian alasan-
alasan permohonan, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian pada bagian pokok
permohonan, Mahkamah tidak dapat mengetahui ada atau tidaknya pertentangan
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pe
Kata Kunci
batas usia profesor
