Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
32
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang harus sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 26 November 2025, hlm. 6 sampai dengan hlm. 13].
[3.3.2] Bahwa Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonan awal yang dibacakan dalam persidangan sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.1] di atas dengan tenggang waktu penyerahan
permohonan pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, pukul 12.00 WIB [vide
Risalah Sidang tanggal 26 November 2025, hlm. 13]. Namun, telah ternyata
Pemohon menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada hari Selasa, tanggal
9 Desember 2025, pukul 15.12 WIB. Terhadap hal tersebut, Mahkamah telah
mengkonfirmasi dalam persidangan pada hari yang sama dan Pemohon
membenarkan dokumen perbaikan permohonan diserahkan pada pukul 15.12 WIB
[vide Risalah Sidang tanggal 9 Desember 2025, hlm. 1 sampai dengan hlm. 2].
Dengan demikian, oleh karena Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan
melewati tenggang waktu sebagaimana yang telah disampaikan dalam
persidangan, maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 77 PMK 7/2025 Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Desember 2025, Mahkamah tidak
33
mempertimbangkan perbaikan permohonan dan memeriksa pokok permohonan
a quo berdasarkan permohonan awal.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah, dipersyaratkan harus
memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan sistematika atau format
dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
Pasal 31 ayat (1) UU MK
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan Awal
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan
alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan ketiga bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas sebagaimana permohonan
pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian
dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025,
Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam
permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun permohonan a quo secara
formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, terkait dengan
objek yang diujikan, Pemohon menguraikan mengenai objek yang diujikan adalah
34
Pasal 16 UU 18/2003 pada bagian perihal, kewenangan, kedudukan hukum dan
alasan-alasan permohonan. Namun, pada bagian petitum permohonan angka 2,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud iktikad baik
adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya yang diputus oleh Dewan Kehormatan Etik
Organisasi Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi pertanggungjawaban
pidana maupun perdatanya”. Dalam kaitan ini, seharusnya Pemohon secara
konsisten menguraikan mengenai objek yang diujikan pada tiap bagian permohonan
hingga petitum permohonan secara konsisten.
Selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon, perseorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana syarat yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Setelah
Mahkamah mencermati uraian pada bagian kedudukan hukum, Pemohon lebih
banyak menguraikan kasus konkret yang dialaminya bukan menguraikan adanya
hubungan sebab-akibat berlakunya norma a quo dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksud oleh Pemohon. Uraian mengenai hubungan sebab-
akibat dari berlakunya norma a quo terhadap hak konstitusional yang dimaksud
Pemohon merupakan bagian yang penting bagi Mahkamah untuk menentukan
secara jelas apakah Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang. Dalam kaitan ini, kasus konkret yang dialami Pemohon
menjadi bagian pintu masuk dalam menguraikan lebih lanjut anggapan kerugian hak
konstitusional. Oleh karena tidak jelasnya uraian tersebut maka sulit bagi Mahkamah
untuk menilai keterpenuhan syarat sebagai Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita),
apabila
dicermati
lebih
lanjut,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
bagian posita tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai
perihal
Kata Kunci
perlindungan terhadap advokat
