Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bontang Tahun 2010
Tanggal Putusan: 12 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-12-23
Pemohon
Pemohon : Hj. Neni Moerniaeni dan Irwan Arbain Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Bontang
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Harjono Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan KPU Kota Bontang Nomor 68/Kpts/KPU-Btg-
021436172/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bontang Tahun 2010 tanggal 8
Desember 2010 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kota Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang, tanggal 8 Desember 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
86
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
87
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Bontang sesuai
Keputusan KPU Kota Bontang Nomor 68/Kpts/KPU-Btg-021436172/2010 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Bontang Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 dan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota
Bontang, tanggal 8 Desember 2010, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
88
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Bontang Nomor 58/Kpts/KPU-Btg-021436172/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Bontang Tahun
2010, Tanggal 4 Oktober 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor
Urut 5 (vide Bukti P-1b);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Bontang
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan KPU Kota Bontang
Nomor 68/Kpts/KPU-Btg-021436172/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bontang
Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di
Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang, tanggal 8 Desember
2010, (vide Bukti P-2a dan Bukti P-2b);
[3.10]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 9 Desember 2010,
89
Jum’at, 10 Desember 2010, dan Senin, 13 Desember 2010, hari Sabtu tanggal
11 Desember 2010 dan hari Ahad, tanggal 12 Desember 2010 bukan hari kerja;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 626/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon;
[3.14]
Menimbang bahwa
