Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 31 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-12-13
Pemohon
Pemohon : Salim Alkatiri dan Laode Badwi Termohon : KPU Kab. Buru Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Termohon Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penetapan
Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010, bertanggal 29 November 2010. Bahwa
keberatan Pemohon tersebut pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan
sebagai berikut:
• Bahwa Pemohon adalah calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 – 2015 telah melengkapi seluruh
persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 38 Peraturan
Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2005
tentang
Pemilihan,
Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
juncto Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, namun Termohon berdasarkan Berita Acara Nomor
270/24/BA-KPU.BURSEL/IX/2010 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pasangan
Calon Perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun
2010 atas nama Pasangan Calon dr. Salim Alkatiri dan La Ode Badwi, S.Pd
bertanggal 20 September 2010, telah dinyatakan Pemohon tidak memenuhi
syarat dukungan masyarakat, tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak memiliki
ijazah SMA, dan pernah dihukum 2 tahun penjara;
• Menurut Pemohon berita acara Termohon sebagaimana tersebut adalah tidak
benar, karena Pemohon telah memenuhi syarat dukungan sebanyak 6.289 jiwa
atau melebihi 6,5% sebagaimana yang disayaratkan oleh peraturan perundang-
undangan (Bukti P-15A), telah memenuhi syarat kesehatan berdasarkan
pemeriksaan pembanding (second opinion) di Laboratorium Klinik Primadia Jalan
Kampung Melayu Jakarta Pusat (Bukti P-2e), Pemohon telah melampirkan surat
keterangan dari Kepolisian Daerah Maluku mengenai kehilangan ijazah SMA
Kristen Makassar (Bukti P-14e) dan Pemohon telah bersikap terbuka mengakui
pernah dipidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas I
33
Cipinang Jakarta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2349
K/Pid/2006 (Bukti P-28);
• Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah antara lain memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru
Selatan untuk melakukan Pemilukada ulang atau kembali menetapkan Pemohon
sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 – 2015;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Pihak Terkait mengajukan eksepsi
mengenai kewenangan (objek) dan Termohon mengajukan eksepsi kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon, maka Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi Pihak Terkait dan Termohon tersebut;
Eksepsi Tentang Kewenangan
[3.2.1]
Bahwa Pihak Terkait dalam keterangannya menyatakan permohonan
Pemohon error in objecto, kerena Pemohon dalam permohonan a quo sama sekali
tidak menyampaikan keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilukada Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon
dan Pemohon sama sekali juga tidak menguraikan akibat nyata pelanggaran-
pelanggaran yang didalilkan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan
calon dalam Pemilukada Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010. Terhadap eksepsi
Pihak Terkait tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan Pemohon
adalah Keputusan Termohon Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penetapan Pemenang
Pertama dan Pemenang Kedua Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 bertanggal tanggal 29 November 2010 (vide
Bukti P-5). Berdasarkan objek permohonan Pemohon a quo, Mahkamah
berpendapat bahwa objek sengketa permohonan Pemohon bukan merupakan hasil
rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, melainkan objek
permohonan Pemohon merupakan penetapan pemenang I dan pemenang II
34
Pemilukada Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 yang berhak untuk mengikuti
Pemilukada Kabupaten Buru Selatan Putaran Kedua. Bahwa Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Buru Selatan diatur dalam Keputusan
Termohon Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 bertanggal 29 November
2010 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan bertanggal 29 November 2010 (Model
DB-KWK.KPU) berikut lampirannya;
Eksepsi Tentang Kedudukan Hukum
[3.2.2]
Bahwa Termohon dalam jawabannya menyatakan Pemohon sama sekali
tidak memenuhi syarat sebagai pihak dalam perselisihan Pemilukada Kabupaten
Buru Selatan karena bukan merupakan pasangan calon dalam Pemilukada
Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Buru Selatan Nomor 18 Tahun 2010. Terhadap eksepsi Termohon tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon dalam sengketa Pemilukada tidak harus
sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan
oleh Termohon, karena Mahkamah berdasarkan Putusan Nomor 196-197-198/
PHPU.D-VIII/2010, tanggal 25 November 2010 memberikan kedudukan hukum (legal
standing) kepada Pemohon yang bukan merupakan Pasangan Calon Kepala daerah
dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pada putusan Mahkamah tersebut,
Mahkamah akan menilai apakah Pemohon memenuhi syarat sebagai Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun
2010.
Bahwa menurut Termohon dan saksi Termohon bernama Benoni Solissa,
S.H., ada tiga alasan penolakan pencolonan Pemohon sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010, yaitu:
1. Pemohon pernah dijatuhi pidana selama dua tahun penjara karena melakukan
tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
2. Pemohon tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan dari Tim Dokter yang ditunjuk oleh Termohon;
35
3. Pemohon tidak memenuhi dukungan 6,5 % atau 3.789 orang dari jumlah
penduduk Kabupaten Buru Selatan sebanyak 58.288 di lima kecamatan;
4. Pemohon tidak melampirkan ijazah SLTA, namun yang bersangkutan hanya
melampirkan surat keterangan dari Kepolisian yang menerangkan bahwa ijasah
dr. Salim Alkatiri terbakar pada waktu terjadi kerusuhan;
Bahwa sebelum Mahkamah menilai satu persatu dasar alasan penolakan
pencalonan Pemohon sebagai Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Buru Selatan, terlebih dahulu akan dinilai persyaratan yang pertama yaitu apakah
benar Pemohon pernah dipidana penjara selama 2 tahun karena melakukan tindak
pidana korupsi. Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mensyaratkan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Setelah
Mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon dan Pemohon
(Bukti P-2 = Bukti T-12, Bukti T-11, Bukti P-24.a = Bukti T-10, Bukt
