Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 27 November 2025
Pemohon
Andrew Amanah Carnegie Hasibuan
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Kata Kunci
pengangkatan dan pemberhentian Menteri
