Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 9 Desember 2025
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
16
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia” dalam norma Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU
20/2023) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
18
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
a. frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023, yang selengkapnya
menyatakan:
Pasal 19 UU 20/2023:
(1) …
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. …; dan
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal
dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
b. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025,
yang selengkapnya menyatakan:
Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-4 dan bukti P-5] yang dalam
menjalankan profesinya sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di
19
pengadilan maupun di luar pengadilan. Sebagai penegak hukum, Pemohon I
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi penegak hukum lainnya
agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang dan
bertindak secara profesional serta tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Hal
tersebut menjadi tidak dapat diwujudkan jika aparat dimaksud terlibat dalam
jabatan di luar kepolisian karena akan mengganggu integritas penyidikan dan
penuntutan terhadap klien. Kerugian konstitusional Pemohon I bersifat spesifik
dan aktual maupun potensial karena hak konstitusional Pemohon I sebagai
advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap klien menjadi
terlanggar karena berlakunya Penjelasan Pasal a quo. Sehingga, pada akhirnya
mempengaruhi efektivitas tugas advokat dan berkaitan dengan proses
pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang saat
ini berstatus sebagai mahasiswa hukum program sarjana (S-1) [vide bukti P-6
dan bukti P-7]. Sebagai mahasiswa yang aktif mempelajari sistem hukum di
Indonesia salah satunya tugas dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemohon II merasa berkepentingan untuk memastikan norma hukum
yang mengatur kewenangan, fungsi, dan batas peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara spesifik, aktual,
maupun potensial karena ketidakjelasan norma yang diajukan pengujian
khususnya dalam konteks keduduka
Kata Kunci
jabatan anggota kepolisian di luar kepolisian
