Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Tanggal Putusan: 9 Desember 2025
Pemohon
Husnul Jamil (Pemohon I), Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI)
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon VI untuk seluruhnya.
Kata Kunci
Batas usia Pemuda
