Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Perkara 221/PUU-XXIII/2025 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 17 Desember 2025

Pemohon

Syamsul Jahidin

Amar Putusan

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Kata Kunci

ancaman pidana atas pelanggaran peraturan perundangan