Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Tanggal Putusan: 30 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-12-13
Pemohon
Pemohon : Adolf Steve Waramori dan Titus Sumbari (No.Urut 1) Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten
191
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 256/KPU-
KY/XII/2010, bertanggal 2 Desember 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan dengan hasil
192
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke
Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi
dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2010 sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
193
Nomor 256/KPU-KY/XII/2010 bertanggal 2 Desember 2010 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) serta Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon II dan Pemohon IV adalah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan
Keputusan Termohon Nomor 160/Kpts/KPU-KY/VII/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010 (vide Bukti P.II-2.1
= Bukti P.IV-5). Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon II dan
Pemohon IV telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas, sehingga
Pemohon II dan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon I dan Pemohon III,
Termohon mengajukan eksepsi, yang secara lengkap telah tercantum dalam
bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon I dan
Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo dan permohonan Pemohon I dan Pemohon III tidak jelas/kabur.
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut, Mahkamah
setelah mendengar keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Pemohon I
dan Pemohon III, mendengar jawaban lisan dan membaca jawaban tertulis
Termohon, serta memeriksa bukti-bukti Pemohon I dan Pemohon III dan bukti-
194
bukti Termohon yang diajukan tersendiri untuk mendukung jawaban sekaligus
membantah dalil-dalil Pemohon III, memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon III merupakan bakal pasangan calon dalam
Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010;
2. Bahwa pada saat melakukan pendaftaran Pemohon I dan Pemohon III diberi
Formulir BP-KWK (Formulir Perseorangan);
3. Bahwa terhadap pendaftaran Pemohon I dan Pemohon III, Termohon
selanjutnya tanpa pemberitahuan ketidaklengkapan berkas atau berkas yang
salah kepada Pemohon I dan Pemohon III mengumumkan pasangan calon
yang memenuhi persyaratan administrasi dengan Surat Nomor 152/Kpts/KPU-
KY/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010;
4. Bahwa
terhadap
Surat
Keputusan
Termohon
Nomor
152/Kpts/KPU-
KY/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010, Pemohon I mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang berdasarkan Putusan
PTUN Jayapura Nomor 33/G/2010/PTUN.JPR, tanggal 8 September 2010 (vide
Bukti PI-2), mengabulkan gugatan Penggugat (Pemohon I) dengan amar
sebagai berikut:
• Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
152/Kpts/KPU-KY/VII/2010,
tanggal
19
Juli
2010
tentang
Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Yang Memenuhi Syarat Administrasi Dalam Rangka Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2010;
• Memerintahkan Terguga
