Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 25 November 2025
Pemohon
Ahmad Rizaldi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Kata Kunci
perubahan status kelembagaan KPK, kewenangan Dewan Pengawas, penyidik dan penuntut di KPK
