Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Gangga Listiawan
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
12
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 23 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sistematika permohonan, menyempurnakan kewenangan Mahkamah,
memperjelas perihal kedudukan hukum dan anggapan kerugian baik yang bersifat
aktual atau potensial hak konstitusional yang dialami Pemohon, memperkuat
alasan-alasan permohonan (posita), khususnya terkait dengan norma dalam UUD
13
NRI Tahun 1945, serta memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai
dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Januari 2026, hlm. 15-30].
Selanjutnya, pada tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Pendahuluan dengan agenda menerima/mendengarkan penyampaian
pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 232 dan pasal 233 Undang-Undang No. 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Khususnya
Frasa “Ancaman Kekerasan, Memaksa Lembaga dan/atau badan agar
mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan
atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, serta tidak
terganggu” bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28 D Ayat
(1) dan Pasal 28 E Ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang tidak di maknai
Konstitusional
3. Menyatakan frasa-frasa dalam pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang
tidak di maknai bahwa :
- Frasa “Ancaman Kekerasan“ Harus di maknai sebagai ancaman yang
di sertai maksud dan kemampuan nyata untuk melakukan kekerasan
fisik secara langsung dan aktual, serta dapat di buktikan secara
objektif, tidak termasuk ekspresi pendapat, kritik, seruan, atau tekanan
politik yang di sampaikan secara damai.
- Frasa “memaksa lembaga dan/atau badan pemerintah agar
mengambil atau tidak mengambil keputusan“ harus di maknai sebagai
perbuatan yang di lakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman
kekerasan fisik yang nyata dan langsung sehingga menghilangkan
kebebasan kehendak, dan tidak mencakup penyampaian aspirasi,
14
demonstrasi, kritik, atau partisipasi publik lainnya yang di jamin
konstitusi.
- Frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau
badan pemerintah“ harus di maknai sebagai tindakan fisik nyata yang
secara langsung menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, dan
tidak termasuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau
aksi unjuk rasa.
- Frasa “tidak terganggu“ harus di maknai secara ketat dan terbatas
sebagai gangguan berupa kekerasan fisik dan tidak dapat di tafsirkan
sebagai pembatas terhadap kritik, protes, atau ekspresi politik warga
negara yang di jamin konstitusi.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), telah ternyata petitum dirumuskan secara tidak lazim. Dalam rumusan
petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
sejumlah frasa dalam kedua pasal yang dimohonkan pengujiannya bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional. Namun,
setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 2 dimaksud, telah
ternyata Pemohon menggabungkan redaksional sejumlah frasa tersebut dengan
merujuk pada norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023. Padahal, apabila merujuk
pada norma Pasal 232 UU 1/2023, tidak ditemukan frasa “tidak terganggu” dan frasa
“merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah”
dalam rumusan norma dimaksud, karena frasa-frasa yang dicantumkan oleh
Pemohon terdapat pada norma Pasal 233 UU 1/2023. Di samping itu, apabila
merujuk pada norma Pasal 233 UU 1/2023, tidak pula ditemukan frasa “memaksa
lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”
dalam rumusan norma tersebut, karena frasa-frasa yang dicantumkan oleh
Pemohon terdapat pada norma Pasal 232 UU 1/2023. Uraian petitum permohonan
demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan
mana dalam norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 sebagai norma yang
sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Di samping itu, petitum yang dirumuskan oleh Pemohon dirumuskan
secara kumulatif. Dalam rumusan petitum angka 2, Pemohon memohon agar
ketentuan norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan
15
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional. Namun,
dalam petitum angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan
norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dalam
uraian petitum permohonan Pemohon. Berkenaan dengan petitum demikian,
menurut Mahkamah pada satu sisi Pemohon memohon agar norma Pasal 232 dan
Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
namun di sisi lain memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap
norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 secara bersyarat (conditionally
unconsti
Kata Kunci
ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah
