Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rayat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 6 Mei 2025
Pemohon
Edward Thomas Lamury Hadjon
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) dan Pasal 239 ayat (2) huruf
d dan huruf g, serta Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
83
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
84
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat
(1) UU 2/2011, Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.
Pasal 239 ayat (2) huruf d dan g UU 17/2014
Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila:
…
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
…
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
…
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
Cukup jelas
85
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Pemohon I adalah
Dosen Hukum Tata Negara, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa aktif
di Universitas Achmad Yani, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum [vide Bukti P-5].
Pemohon I dan Pemohon II memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap di Daerah Pemilihan Tabanan I (Pemohon I) dan Daerah Pemilihan
Batam IV (Pemohon II);
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 23 ayat (1) UU
2/2011 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian hak
konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Bagi Pemohon I yang berprofesi sebagai dosen tidak bisa menjelaskan
kebuntuan hukum yang terjadi di hadapan mahasiswa yang bertanya
mengapa masa jabatan kepengurusan partai politik tidak dibatasi. Sebagai
akademisi hukum, Pemohon I menganggap dirinya bertangung jawab untuk
senantiasa menjembatani kesenjangan antara teori hukum normatif dengan
praktik ketatanegaraan. Ketiadaan batasan kepengurusan partai politik
secara aktual menghambat peran Pemohon I dalam diskursus hukum dan
politik.
b. Bagi Pemohon II yang merupakan mahasiswa aktif mengawal isu-isu hukum
melalui organisasi seperti Direktur Eksekutif Platform Hukum Voicedlawid,
Founder Platform Hukum Legal Repost, Ketua Umum Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani, serta aktif sebagai
narasumber webinar nasional, berkeinginan untuk bergabung dengan partai
politik di masa depan. Pemohon II telah melakukan langkah persiapan serius
untuk memasuki dunia politik praktis. Namun Pemohon II potensial
mengalami pelanggaran hak konstitusionalnya, khususnya hak untuk
memperoleh kedudukan hukum yang sama karena adanya dominasi
pimpinan partai yang berkuasa tanpa batasan sehingga menciptakan
struktur internal partai politik yang tidak demokratis, di mana kader-kader
86
baru kesulitan memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang,
sehingga
Pemohon
II
akan
menghadapi
kendala
serius
dalam
pengembangan kapasitas politik karena sistem regenerasi yang tidak sehat
akibat kepemimpinan yang stagnan.
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 239 ayat (2) huruf
d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
yang mengatur mengenai pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, telah
menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagai
pemilih yang terdaftar dalam DPT k
Kata Kunci
Masa Jabatan Pimpinan Partai dan Pergantian Antar Waktu (PAW)
