Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 4 Maret 2024
Pemohon
Deddy Rizaldy Arwin Gommo
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
21
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
22
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah.”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] dan berprofesi sebagai advokat [vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5] serta tergabung dalam organisasi advokat yang
memiliki hak konstitusional untuk dapat memilih pasangan calon presiden
sesuai dengan keinginan dan hati nurani Pemohon;
3. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, Pemohon yang merupakan anggota
dari salah satu organisasi advokat memiliki kerugian terhadap keberlakuan
norma a quo, yaitu kerugian potensial menurut penalaran yang wajar dipastikan
akan terjadi karena dirampas haknya sebagai advokat untuk memihak atau
memilih sesuai dengan keinginannya yang terbatas akibat dari pilihan pemimpin
organisasi advokat tersebut. Sehingga, Pemohon merasakan adanya tekanan
politis secara organisatoris dalam hal memilih paslon tertentu dengan
23
membelenggu hak pilih Pemohon yang seharusnya dilandasi secara terbuka
dan independen;
4. Bahwa dengan adanya pembatasan kekuasaan menjadi penting untuk
menciptakan
lingkungan
berorganisasi
yang
sehat
guna
mendorong
akuntabilitas serta menjaga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan
menghindari adanya konflik kepentingan di dalam organisasi advokat;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3], berprofesi sebagai advokat
[vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Pemohon telah dapat menjelaskan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, bukan bersifat
potensial sebagaimana yang dijelaskan Pemohon, akibat berlakunya ketentuan
norma pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon
telah dapat pula menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya
norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (selengkapnya telah dimuat dalam
24
bagian Duduk Perkara), yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perlunya larangan atas partisipasi ketua organisasi
advokat dalam tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden guna
menjaga tujuan perlindungan profesion
Kata Kunci
advokat, pembatasan kekuasaan, pemimpin organisasi advokat, tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, tim sukses
