Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 22/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 25 November 2020

Tanggal Registrasi: 2020-03-12

Pemohon

Anwar Hafid dan H. Arkadius, Dt. Intan Baso

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Saldi Isra (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang