Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-03-12
Pemohon
Anwar Hafid dan H. Arkadius, Dt. Intan Baso
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Saldi Isra (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Nomor 48/2009). Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
109
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
110
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s) menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia, merupakan
anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Demokrat. Merujuk periode
keanggotaan tersebut, Pemohon I tidak terlibat dalam perumusan Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016. Sebagaimana dikemukakan di dalam permohonan a
quo, Pemohon I berkeinginan mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020. Dalam kualifikasinya tersebut
111
Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya atas kesempatan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan serta mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus guna memeroleh kesempatan juga manfaat guna mencapai persamaan
dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016 yang pada intinya mensyaratkan bilamana anggota
DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah diharuskan menyatakan pengunduran
dirinya secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan kepala daerah.
3. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang juga merupakan anggota DPR RI Periode 2019-2024, Pemohon
I mengajukan alat bukti berupa identitas diri yaitu fotokopi kartu tanda penduduk
(KTP) dan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019 tentang
Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun
2019-2024 [vide bukti P-1 dan bukti P-6].
4. Bahwa sehubungan dengan kedudukan hukum Anggota DPR, dalam Paragraf
[3.6.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, tertanggal 7
September 2016, Mahkamah menyatakan:
[3.6.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015, bertanggal
21 Juni 2016 dalam paragraf [3.6] angka 2 huruf l menyatakan:
“bahwa, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum pada huruf b
sampai dengan huruf j di atas, dan dengan mengetengahkan pula fakta
putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah sebagaimana telah
diuraikan pada huruf k di atas, Mahkamah, dalam perkara a quo, perlu
menegaskan kembali bahwa terkait pembatasan pemberian kedudukan
hukum bagi anggota partai politik baik yang menjadi Anggota DPR,
Anggota DPRD, Caleg DPR atau DPRD, maupun yang berstatus hanya
sebagai anggota atau pengurus partai politik, untuk mengajukan pengujian
Undang-Undang,
adalah
dalam
kaitannya
untuk
menghindari
terlanggarnya etika politik atau mencegah terjadinya konflik kepentingan
yang terkait langsung dengan adanya hak dan/atau kewenangan yang
melekat pada DPR secara institusi untuk membentuk Undang-Undang
dan/atau Anggota DPR untuk mengusulkan rancangan Undang-Undang
sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor
20/PUU-V/2007, serta yang terkait pula dengan hak dan/atau kewenangan
lainnya yang dimiliki oleh DPR dan/atau Anggota DPR yang diatur dalam
UUD 1945 yang oleh Mahkamah, beberapa di antaranya, telah
112
dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 dan Putusan
Nomor 38/PUU-VIII/2010. Adapun terhadap
Kata Kunci
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
