Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 22/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 22 November 2018

Tanggal Registrasi: 2018-03-14

Pemohon

Ir. S.A. Habibie Kuasa Hukum : Dahlan Pido, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Wahiduddin Adams (A), Maria Farida Indrati (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

nya telah menolak permohonan pengujian [[Pasal 55]] UU 5/1986 yang kesemuanya memuat norma hukum mengenai daluwarsa 90 hari. 7. Bahwa terhadap aturan atau norma yang mengatur tentang Tenggang Waktu (daluwarsa 90 hari) terhadap diri Pemohon, namun dengan tidak dihapuskannya frasa 90 hari, maka Pemohon kehilangan hak untuk dapat mendapatkan Keadilan sesuai fakta-fakta yang ada. 8. Atas dasar argumentasi permohonan Pemohon di atas, maka frasa 90 Hari dalam [[Pasal 55]] yang dimohonkan pengujian a quo terbukti bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], oleh karenanya beralasan hukum bagi Pemohon untuk memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] agar mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Frasa “90 (Sembilan puluh) Hari” dalam pasal 55 UU 5/1986 bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 9. Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ini adalah agar Pemohon dapat mendapat Keadilan yang proporsional dalam menuntut kerugian yang diderita Pemohon, seperti pengalihan hak milik Pemohon yang dialihkan oleh yang bukan pemilik lahan. 10. Bahwa dengan berlakunya ketentuan [[Pasal 55]] UU 5/1986 Hak Konstitusional Pemohon terhalang mendapatkan Keadilan Yang Hakiki karena frasa “90 (sembilan puluh) hari”. 11. Selain itu, pemberlakuan norma yang diuji tersebut serta merta menghukum dan membatasi hak seseorang untuk mengajukan gugatan, padahal suatu norma yang terdapat di dalam Undang-Undang tidak dapat diberlakukan begitu saja. Norma tersebut secara nyata menimbulkan ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan terhadap diri Pemohon dan warga Negara Indonesia lainnya yang berstatus seperti Pemohon (Ir. S.A. Habibie). 12. Bahwa atas dasar argumentasi yuridis tersebut, permohonan a quo telah memenuhi ketentuan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta penjelasannya, yakni Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian Undang-undang ini, yaitu terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. 13. Bahwa atas dasar fakta yuridis yang dialami sendiri oleh Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon telah memenuhi parameter kerugian konstitusional, sebagaimana pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-undang, yang diuraikan dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan Nomor [[011/PUU-V/2007]], sebagai berikut: a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]]; b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji; c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya