Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 28 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-11
Pemohon
Partai Persatuan Nasional (PPN), kuasa kepada Paulus Sanjaya Samosir., S.Sos., S.H., dkk,
Majelis Hakim
Harjono, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Mardian Wibowo
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk menguji konstitusionalitas [[Pasal 8 ayat (2) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
