Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 11 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-04-06
Pemohon
Pemohon : Yusri Ardisoma Bin Urdiman
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029, selanjutnya disebut
UU 8/1981) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
10
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma Pasal 268 ayat (1) UU 8/1981 terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon
beserta alat-alat bukti yang diajukan, mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
11
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan hak konstitusional Pemohon
yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
12
UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 268 ayat (1) UU 8/1981,
dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Subang
Nomor
214/Pid/B/2006/PN.Sbg, bertanggal 28 Mei 2007, Pemohon dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Subang tersebut Pemohon telah mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Bandung yang putusannya menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Subang, kemudian setelah adanya Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung, Pemohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung;
-
Bahwa menurut Pemohon Pasal 268 ayat (1) UU 8/1981 yang menyatakan,
”Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari suatu putusan tersebut”, telah
merugikan hak konstitusional Pemohon karena berdasarkan pasal a quo,
harus ada eksekusi terhadap Pemohon, sedangkan Pemohon sedang
melakukan upaya hukum kasasi, dan jika kasasi Pemohon dikabulkan namun
Pemohon sudah menjalani hukuman, hal tersebut hanya merehabilitasi hak-hak
dan martabatnya Pemohon saja sedangkan penderitaan lahir batin dan
keluarga sudah tidak bisa dipulihkan lagi;
[3.9]
Menimbang bahwa dari ketentuan hukum mengenai syarat kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK junctis
Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007,
bertanggal
20
September
2007
serta
dihubungkan dengan fakta-fakta hukum atas diri Pemohon, Mahkamah
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.9.1] Bahwa benar Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UUD 1945.
Pasal 28D
(1) ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I
”(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun;
13
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu;
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 268 ayat (1)
UU 8/1981 yang menyatakan, ”Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan
tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari suatu putusan
tersebut”;
[3.9.2] Bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon, Mahkamah memandang tidak perlu mendengar keterangan
Dewan Perwakilan Rakyat dan keterangan Presiden karena posisi hukum yang
dipersoalkan dalam permohonan sudah jelas. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat
meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan
yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, sehingga Mahkamah langsung memutus
permohonan a quo;
[3.9.3] Bahwa permasalahan hukumnya adalah apakah hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan
ayat (5) UUD 1945, dirugikan oleh berlakunya Pasal 268 ayat (1) UU 8/1981.
Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, pasal tersebut mengatur tentang
pelaksanaan putusan pengadilan yang t
Kata Kunci
Hukum acara pidana; pidana; hukum pidana; peninjauan kembali; penangguhan putusan; penghentian putusan; penangguhan eksekusi; eksekusi; diskriminatif; korupsi; tindak pidana korupsi
