Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 22/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 17 November 2009

Tanggal Registrasi: 2009-04-01

Pemohon

Pemohon : Prof. Dr. drg. I Gede Winasa(Bupati Jembrana) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Maruarar Siahaan Harjono, Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Jembrana; Pasal 58 huruf o UU 32/2004;