Pemohon
I. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), dalam hal ini diwakili oleh R. Abdullah (Ketua Umum ) dan Afif Johan (Sekretaris Umum);
II. Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI), dalam hal ini diwakili oleh Indra Munaswar (Ketua Umum);
III. Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PP PPMI '98), dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hakim (Ketua Umum);
IV. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA REFORMASI), dalam hal ini diwakili oleh Sofyan Bin Abd Latief (Ketua Umum );
V. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dalam hal ini diwakili oleh Dwi Hantoro Sutomo (Ketua) dan Andy Wijaya (Sekretaris I );
VI. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) KSPI, dalam hal ini diwakili oleh Sunandar (Ketua Umum);
VII. Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnaen (Ketua Umum );
VIII. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (DPP SP PLN), dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Abrar Ali (Ketua Umum) dan Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM (Sekretaris Jenderal);
IX. Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dalam hal ini diwakili oleh Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba (Ketua Umum) dan T. Putri Kawistari (Sekretaris Jenderal);
X. Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dalam hal ini diwakili oleh Agus Wibawa (Ketua Umum) dan Ide Bagus Hapsara (Sekretaris Jenderal ).
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
56
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal
tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841, selanjutnya disebut disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah perlu mengutip kembali Putusan Mahkamah Nomor 138/PUU-VII/2009,
tanggal 8 Februari 2010, yang dalam salah satu pertimbangannya, yaitu Paragraf
[3.13] menyatakan, “... Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum
baru akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru,
57
dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan
nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk
menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya
pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah
sah dan berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma
hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap
norma yang terdapat dalam Perppu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perppu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil Perppu 2/2022 yang pada saat pengajuan permohonan dan proses
persidangan Mahkamah, Perppu tersebut belum disetujui atau ditolak oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
“[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
58
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang”.
[3.4.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat
puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan
mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan formil tersebut juga berlaku
terhadap pengujian formil Perppu terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diajukan
oleh para Pemohon a quo.
[3.4.3]
Bahwa oleh karena Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan
pengujian formil yaitu 12 Februari 2023. Adapun permohonan para Pemohon
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 17/PUU/PAN.MK/AP3/02/2023.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
59
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan
hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-
Kata Kunci
pengujian formil Perppu Ciptaker