Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-23
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Wahiduddin Adams (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
29
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
(selanjutnya disebut UU 20/1947), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
30
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1) UU 20/1947 yang menyatakan:
“Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau
dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk
memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang
menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya
hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
memiliki hak konstitusional dirugikan secara aktual dengan diberlakukan
peraturan tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, yaitu terampas hak
asasi Pemohon karena tidak adanya kepastian hukum mengenai tenggang
waktu
pengajuan
kontra
memori
banding
sehingga
menimbulkan
ketidaksamaan di depan hukum antara pembanding dan terbanding;
3. Bahwa kerugian Pemohon bermula pada saat PT Solusi Transportasi Indonesia
(Grab) mengajukan permohonan banding pada tanggal 16 Agustus 2021
terhadap Putusan Nomor: 191/Pdt.G./2020/PN. Jkt.Brt, yaitu 12 (dua belas) hari
setelah putusan diberitahukan oleh para pihak, yaitu tanggal 4 Agustus 2021.
31
Terhadap permohonan banding, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab)
mengajukan memori banding setelah 3 (tiga) bulan dari pengajuan permohonan
banding, yaitu 11 Oktober 2021 yang diserahkan kepada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
4. Bahwa pemberitahuan mengenai adanya permohonan banding beserta
penyerahan memori banding kepada Pemohon baru dilakukan pada tanggal 27
Oktober 2021. Karena adanya permohonan banding beserta adanya memori
banding yang diajukan oleh pihak PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab)
tersebut, maka Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori
banding. Tetapi pada saat Pemohon ingin mengajukan kontra memori banding,
berkas perkara telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 9 November 2021, yaitu 12 (dua
belas) hari sejak pemberitahuan permohonan banding beserta penyerahan
memori banding kepada Pemohon.
5. Bahwa menurut Pemohon, hak asasi Pemohon dalam mengajukan kontra
memori banding telah dirampas karena tidak adanya kepastian hukum tenggang
waktu beserta perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum antara
pembanding dan terbanding. PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) selaku
pembanding mempunyai jangka waktu 56 (lima puluh enam) hari sejak
permohonan banding diajukan. Sedangkan Pemohon selaku terbanding hanya
mempunyai jangka waktu 12 (dua belas) hari semenjak pemberitahuan adanya
permohonan banding beserta penyerahan memori banding.
Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal pertentangan norma Pasal 7
ayat (1) UU 20/1947 dengan UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menguraikan secara spesifik bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (1)
UU 20/1947 Pemohon menganggap telah mengalami kerugian secara faktual. Oleh
karena itu, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya sebab akibat (causal
verband) antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan berlakunya
dengan norma yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian apabila permohonan
Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah, maka anggapan kerugian konstitusional
dimaksud tidak terjadi lagi. Sehingga menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
32
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 7 ayat
(1)
UU
20/1947,
Pemohon
mengemukakan
argumentasi
sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 20/1947 yang tidak
mengatur tenggang waktu penyerahan dan pengajuan berkas memori banding
dan kontra memori banding pada pengadilan ti
Kata Kunci
Pengajuan Kontra Memori Banding
